Dilansir jurnalis geosurvey.co.id, Abdi Rayanda Shakti
geosurvey.co.id, JAKARTA – Polisi menangkap seorang pria, INI (27), yang meninggalkan jenazah rekannya IK (22) di kawasan Sungai Sisadane, Desa Gaga, Pakuhaji, hingga dibuang ke semak-semak. Kabupaten Tangerang.
Kapolres Metro Kota Tangerang Kompol Zain Dwi Nugroho mengatakan, niat pelaku bertindak karena sakit hati dengan ucapan pelaku.
Pelaku mengaku sakit hati dengan perkataan korban, kata Zan dalam keterangannya, Sabtu (6/12/2024).
Zain mengatakan, korban memberitahunya bahwa dia menyukai seseorang saat mereka pergi bersama.
Namun entah kenapa pelaku menanyakan pendapat korban mengenai kepribadian pelaku.
Saat itu, kata Zane, kesan negatif yang dirasakan korban karena pelaku tidak pernah merapikan rambut, berkulit gelap, dan tidak punya pacar jika belum menikah secara sah.
Dengan perkataan tersebut, pelaku merasa sakit hati dan mengajak korban berfoto di tepian Sungai Sisaden, Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang (TKP), ujarnya.
Apalagi, kata Zane, karena sadar emosi, pelaku saat itu merencanakan perbuatannya hingga akhirnya membunuh korban.
Pelaku bermata hitam menutup mulut korban, kemudian memukul bagian wajah korban dengan tangan kosong. Sadar korban tidak berkutik, pelaku menyeret jenazah korban ke semak-semak dan meninggalkan korban di atas sepeda motor korban. katanya.
Sebelumnya, misteri terungkap setelah jasad perempuan setengah telanjang ditemukan di semak-semak kawasan Sungai Sisden, Desa Gaga, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Rabu sore kemarin (4/12/2024) jenazah perempuan berinisial IK (22) menjadi korban pembunuhan.
Korban dibunuh pelaku pada Senin 2 Desember 2024 malam dan jasad korban ditemukan pada Rabu 4 Desember 2024 malam oleh warga yang hendak menuju TKP untuk mencari ikan, Metro Kota Tangerang Kata polisi. Ketua Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Jumat (6/12/2024).
Hal ini terungkap setelah polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang diketahui bernama INI (27) yang merupakan rekan korban di sebuah perusahaan di Jatiuwung, Kota Tangerang.
Zane mengatakan, awalnya pelaku dan korban sepakat bertemu di Tangerang, kawasan Simpang Kadas selepas pulang kerja.
“Saat bertemu sepulang kerja, pelaku dan korban sepakat untuk pergi jalan-jalan menggunakan sepeda motor korban,” jelasnya.
Saat ini, Chalu Zain, sang penjahat, telah ditangkap dan ditahan untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup atau mati.