Laporan reporter geosurvey.co.id Reynas Abdila
geosurvey.co.id, JAKARTA – Tersangka Seftyana (35 tahun) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya usai menyiram punggung bayi berusia satu tahun dan tiga bulan dengan air panas.
Peristiwa itu terjadi di Daycare Kiddy Space Pengasinan Cabang Bumi Sawangan Indah, Kota Depok, Jawa Barat, Senin (12 Februari 2024).
Korban cilik yang disingkat KCB ini mengalami luka di kulit akibat terendam air panas.
Kapolres Metro Depok Pol Arya Perdana membeberkan motif tersangka melakukan kejahatan tersebut.
Tersangka merasa tidak nyaman karena korban menangis saat hendak mandi, ujarnya dalam keterangannya, Rabu (12/4/2024).
Kombes Arya menjelaskan kronologi kejadian kedua orang tua korban bekerja di Jakarta dan sejak Agustus 2024, korban masing-masing keluar pada pukul 05.30 WIB dan dijemput pada pukul 19.30 WIB.
Pada Senin (12/2/2024), korban diamankan dan tersangka dimakamkan.
Pukul 06.30 WIB, korban terbangun sambil menangis karena sempat buang air besar.
Kapolres menjelaskan: “Tersangka mengambil air matang panas dan menuangkannya ke dalam bak kuning.
Tersangka kemudian menanggalkan pakaian korban dan membawa korban ke kamar mandi untuk membersihkan noda tersebut dengan air dingin di ember berwarna merah.
Karena korban terus menangis, tersangka pun marah dan langsung menggunakan sendok untuk mengambil air panas dari bak kuning tersebut.
Dua sendok air panas disiramkan ke punggung korban hingga kulit korban terkelupas, kata Arya.
Setelah itu, tersangka menyiramkan air dingin ke punggung korban.
Sekitar pukul 07.30 WIB, saksi A pengasuh lainnya datang dan langsung menghubungi pelapor (orang tua korban).
Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
“Saat kejadian, hanya korban dan tersangka yang berada di lokasi kejadian,” jelas Kapolres.
Tersangka dijerat pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan/atau pasal 351 ayat 2 KUHP.
Tersangka terancam hukuman penjara 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp72 juta.