geosurvey.co.id, MALANG – Pipa knalpot pada sepeda motor yang menimbulkan kebisingan di jalan mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain dan warga sekitar.
Namun tren modifikasi sepeda motor yang tidak tepat sering terjadi di beberapa daerah di Jawa Timur, seperti kota Malang.
Di kawasan tersebut, Satuan Lalu Lintas Polres Malang Kota sudah mulai menertibkan penggunaan sepeda motor asap berwarna coklat.
Berbagai penggerebekan dan pengawasan penggunaan tabung coklat akan terus dilakukan. Hasilnya, sepanjang Januari hingga Agustus 2024, mereka memiliki 1.376 tiket sepeda motor yang menggunakan tabung berwarna coklat.
Mereka ditilang oleh petugas di seluruh ruas jalan kota Malang dengan menerapkan sistem perlindungan perburuan.
Wakil Kepala Lalu Lintas Polres Malang Kota AKP Luhur Santoso mengatakan, sepeda motor yang ditilang menggunakan emisi yang tidak memenuhi spesifikasi pabrikan (spektek).
Oleh karena itu, pemilik wajib mengembalikan kendaraannya ke kondisi standar pabrik, ujarnya kepada TribunJatim.com, Minggu (8/9/2024).
Berdasarkan data Satlantas Polres Malang Kota, pelanggaran kabut asap coklat tertinggi tercatat pada Januari 2024. Petugas membersihkan 640 kendaraan.
Dari Februari hingga Juni, mereka mengumumkan 325 sepeda motor.
“Pada bulan Juli kami melaksanakan Operasi Taat Semeru yang pelaksanaannya meningkat drastis. Tercatat 251 kendaraan terjaring jaring tersebut,” imbuhnya.
Kemudian pada Agustus lalu, petugas dilaporkan menyita 150 kendaraan.
Dijelaskannya, pengerjaan manual akan dilakukan pada kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis, terutama yang berpipa coklat dan tidak memiliki TNCB.
Selain itu, sistem tiket elektronik akan diberlakukan untuk pelanggaran lainnya.
“Kami tegaskan tidak ada ruang bagi pelanggar yang menggunakan pipa coklat. Sesuai instruksi Kapolres Malang Kota Budi Hermanto dan sesuai keputusan hakim yang berwenang,” tutupnya.
Laporan Reporter Kukuh Kurniawan Sumber: Tribun Jawa Timur