Laporan reporter geosurvey.co.id Namira Yunia
geosurvey.co.id – Induk perusahaan TikTok, ByteDance, dilarang beroperasi di Amerika Serikat (AS) sejak 2025. Keputusan itu diambil setelah ByteDance kalah di pengadilan banding AS.
Konflik memanas bermula ketika Amerika Serikat menuduh China mencuri data TikTok.
Dugaan tersebut diperkuat setelah tim peneliti menemukan kode sumber di TikTok yang menunjukkan bahwa pihaknya mengumpulkan data tentang lokasi aplikasi, perangkat yang digunakan, dan aplikasi apa saja yang ada di ponsel pengguna.
Dengan menggunakan data ini, Amerika Serikat khawatir pemerintah Tiongkok bisa mengendalikan warganya. Pasalnya, pemerintah negeri layar bambu ini kerap menggunakan algoritma di media sosial untuk mempengaruhi penggunanya.
Menyusul masalah ini, Presiden Joe Biden menandatangani undang-undang pada bulan April yang mewajibkan ByteDance untuk menjual TikTok kepada pemilik non-Tiongkok. Jika ByteDance menolak aturan tersebut, pihaknya terancam melarang aplikasi TikTok beroperasi di Amerika Serikat, seperti dilansir Yahoo Finance.
Jaksa Agung Merrick Garland mengatakan keputusan hari ini merupakan langkah penting untuk mencegah pemerintah Tiongkok menggunakan TikTok sebagai senjata untuk mengumpulkan informasi sensitif tentang jutaan orang Amerika, secara diam-diam memanipulasi konten yang diberikan kepada publik Amerika, dan melemahkan keamanan nasional kita. Sebuah pernyataan.
Menanggapi kecenderungan tersebut, TikTok diketahui telah mengajukan banding atas keputusan tersebut dan berharap hakim akan berpihak pada masalah kebebasan berekspresi.
Namun sayangnya TikTok kalah di Pengadilan Banding Amerika Serikat (AS), yang menyebabkan platform tersebut dilarang di Amerika Serikat dalam upaya untuk membatalkan undang-undang tersebut.
Panel yang terdiri dari tiga hakim di Washington dengan suara bulat mendukung undang-undang AS yang baru, dengan mengatakan bahwa undang-undang tersebut tidak melanggar perlindungan kebebasan berpendapat berdasarkan Amandemen Pertama Konstitusi.
Sejauh ini TikTok belum mengeluarkan pernyataan menanggapi putusan pengadilan AS tersebut, namun jika perusahaan tersebut enggan menjual aplikasi TikTok kepada pemerintah AS, maka perusahaan terpaksa menghentikan TikTok dari pasar Amerika Serikat.
Artinya, pada 19 Januari 2025, 170 juta orang Amerika tidak lagi dapat mengakses layanan video pendek tersebut.
TikTok dilarang di banyak negara
Tidak hanya di Amerika Serikat, TikTok belakangan ini menuai kontroversi, dengan pemerintah Inggris yang menuduh aplikasi Tiongkok tersebut beroperasi sebagai bursa kripto tanpa izin di Inggris.
Pemerintah Inggris melontarkan tuduhan tersebut setelah konsultan kepatuhan senior di sebuah bank swasta Inggris melaporkan aktivitas mencurigakan yang dioperasikan oleh platform TikTok, yang diklaimnya sebagai pertukaran kripto ilegal karena sistem hadiah virtual yang muncul dari koin TikTok. .
Di masa lalu, kehadiran TikTok telah menjadi sorotan hukum di banyak negara lain, termasuk Australia. Otoritas Analisis Transaksi dan Laporan Keuangan Negeri Kanguru (AUSTRAC) mencurigai TikTok menjalankan sistem pembayaran untuk kegiatan kriminal.