Laporan reporter geosurvey.co.id Rina Ayu
geosurvey.co.id, Jakarta — Direktur BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti menyarankan agar penyakit akibat rokok tidak ditanggung oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ia menilai sebagian besar penerima bantuan iuran (PBI) yang dinyatakan pemerintah tidak mampu, masih belum sadar untuk menjaga kesehatannya.
Mereka memilih untuk tidak membayar iuran dan terus merokok.
“Orang Indonesia banyak yang merokok. Ada 98,6 juta PBI yang dianggap tidak layak mendapat pendanaan pemerintah, tapi merokok itu merugikan diri sendiri,” ujarnya, Senin, di kantor Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional di Menteng, Jakarta Pusat. (11 November 2024) .
Ia berharap tahun depan ada kebijakan baru terkait pengguna pasien penyakit akibat rokok.
Ada rencana untuk menyesuaikan tarif dan biaya tahun depan. Hal ini merujuk pada Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2024 yang mengatur besaran iuran direvisi setiap dua tahun. Direktur BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti (ketiga dari kiri) di Kantor Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11 November 2024). (Berita Triburn/Lina)
“(Perokok) membeli rokok seharga 500.000 won. Susah kalau bayar biaya 42.000. Apa kebijakannya? “Tidak diatur, tapi gagasan itu bisa menjadi bahan pertimbangan partai politik atau pemerintah untuk mengambil kebijakan,” jelas Gufron.
Penyakit yang disebabkan oleh rokok antara lain kanker paru-paru, penyakit jantung, stroke, dan penyakit pernafasan kronis.
Sejauh ini, penyakit jantung merupakan penyakit dengan beban keuangan tertinggi bagi negara, yaitu sebesar Rp 10 triliun setiap tahunnya.
Penyakit jantung seringkali dikaitkan dengan gaya hidup yang tidak sehat, salah satunya adalah merokok.
Biasanya, pasien berakhir pada kondisi serius dimana pengobatannya mahal dan pasien tidak produktif lagi.
Oleh karena itu, ia berharap setiap orang dapat hidup lebih sehat tanpa terkena penyakit jantung atau kanker.