Laporan jurnalis TribuneNews.com Francis Adiuda
geosurvey.co.id, JAKARTA – Surat Pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001500.AH.01.08 . Gerakan Pemuda Kaba (GPK), sebuah cabang independen dari PPP
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini membuat GPK melakukan dualisme dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sebab sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU.-0001925.AH.01.08
Pada tahun tersebut Pada tahun 2024, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001500.AH.01.08 dinilai tidak mematuhi praktik tersebut sehingga membuat Imam Fauzan dan Afoni melaporkan Menteri Hukum tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto.
Pada tahun tersebut Proklamasi yang diterbitkan pada 3 Oktober 2024 tersebut dinilai tidak sah dan tidak wajar karena tidak melalui proses konsultasi yang ditentukan dalam AD/ART GPK. Sedangkan proklamasi ini dikeluarkan sebelum pelantikan Presiden Prabow.
“Kami bertanya-tanya apa dasar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengambil keputusan seperti itu. Padahal kami belum melakukan pertemuan atau perundingan mengenai pergantian pimpinan. Kami masih aktif dan tidak akan mundur. ,” kata Afoni, Kamis (14/11/2024).
Affoni yang merupakan Ketua Umum DPP Pemuda PPP menilai, sebagai pejabat pemerintah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia apatis dan ceroboh dalam mengambil keputusan.
“Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengambil keputusan tersebut tanpa menyelidiki dan memverifikasi fakta,” ujarnya.
UU GPK Menteri Hukum No. 30 hari 2014 tentang ketatanegaraan.
Sebab sebelumnya pada 17 Oktober 2024, GPK melayangkan protes ke Menteri Hukum, namun dalam waktu 10 hari kerja yang ditetapkan, penanggung jawab tidak memberikan jawaban maupun keputusan.
“Kami menilai Kementerian Kehakiman telah melanggar undang-undang, karena Pasal 77 UU Nomor 30 Tahun 2014 dengan jelas mengatur bahwa pejabat pemerintah diberi waktu paling lama 10 hari kerja, dan jika mereka mengambil keputusan dalam jangka waktu yang ditentukan, maka Kementerian Kehakiman akan melakukan pelanggaran hukum. keberatan dianggap diterima,” ujarnya.
Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Kaba (PP GPK) telah mengajukan banding administratif dan dengan hormat meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Menteri Hukum untuk melaksanakan perintah undang-undang hari ini. , Kamis, 14 November 2024
“Kami juga mohon dengan hormat kepada Presiden RI Bapak Prabowo Subianto untuk memerintahkan Menteri menghormati hukum. Kami mengajukan pengaduan karena kami ingin hukum dihormati karena sejalan dengan visi DPR. Presiden untuk menegakkan hukum. Menteri Hukum juga harus menjadi kepala penegakan hukum. Tertutup Aftoni.