geosurvey.co.id – Dwi Ayu Darmawati yang dikejar putra pengelola toko roti, George Sugama Halim, kini merasa beruntung.
Setelah gagal bekerja di toko roti milik orang tua George, Ayu mendapat bantuan dari pengusaha asal Semarang, Henry Kurnia Adhi atau lebih dikenal dengan Jhon LBF.
Hal itu diungkapkannya saat mengikuti sidang tim kuasa hukum (RDP) Komite III DPR di Gedung Senat, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2024).
Ayu menceritakan, bantuan yang didapatnya dari Jhon LBF adalah mendapatkan pekerjaan dan belajar hingga lulus.
Tak hanya itu, Jhon LBF juga membantu Ayu dalam proses hukum yang dihadapinya, yakni menyiapkan pengacara.
Akhirnya Pak Zaenuddin (tim kuasa hukum Jhon LBF) menghubungi saya dan saya dibantu oleh Bang Jhon yang bersama kami bekerja di firma High Five dan kuliah di universitas terbaik di Jakarta hingga saya lulus, kata Ayu. dari YouTube Komisi III DPR.
Ayu mendapat bantuan dari Jhon LBF setelah pengacara sebelumnya tidak membantunya.
Bahkan, ia mengungkapkan mantan pengacaranya itu menghilang dan tak bisa dihubungi.
Pengacara hanya menemui Ayu saat meminta uang tanpa memberikan bukti apapun mengenai perkembangan penyidikan kasusnya.
“Dulu kalau saya tanya bagaimana keadaannya, pengacara selalu menjawab sedang diperiksa, sedang diperiksa, setiap mendapat informasi dia akan meminta uang. Bahkan ibu saya menjual satu-satunya sepeda motor yang dikendarainya.” Dia berkata.
“Setelah mereka menjual motor dan meminta uang, tidak bisa menghubungi pengacara,” imbuhnya.
George menjadi Tersangka dan Terancam 5 Tahun Penjara
George awalnya ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kompol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, penangkapan George terjadi sejak Senin (16/12/2024).
“Kami dijadikan BAP sebagai tersangka dan hari ini kami menangkap tersangka saudara laki-laki GSH,” ujarnya, Senin.
Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain patung, loyang kue, mesin EDC, dan kursi yang dilemparkan ke arah kepala korban.
Hasil visum yang dipublikasikan RS Polri Kramat Jati juga menjadi bukti yang memperkuat kasus penganiayaan.
Dan penyidik melakukan VeR, kemudian barang bukti yang disita penyidik antara lain kursi, patung, mesin EDC dan juga loyang, ujarnya.
Penyebab penganiayaan tersebut karena tersangka kesal karena permintaan pengantaran makanan ke kamarnya tidak dipenuhi oleh Dwi Ayu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan korban, tersangka berulang kali melakukan tindak kekerasan terhadap petugas.
“Terdakwa sempat marah-marah, terjadi adu mulut hingga membuat korban emosi, lalu menyerang korban atau pelapor sendiri,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, George dapat dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun. di penjara
Sejarah Pelecehan Anak Manajer Toko Roti Cakung (kiri) dan korban (kanan) (Belitung Post / Jakarta Tribune)
Melansir Tribun Jakarta, penganiayaan yang dilakukan George terhadap Ayu terjadi pada 17 Oktober 2024.
Kisah episode ini bermula saat Ayu menolak permintaan GSH untuk membawakan makanan yang dipesan secara online ke kamar narapidana.
Ia mengatakan, keberatan tersebut karena George meminta Ayu membawakan makanan yang mengandung kata-kata buruk.
Ayu pun mengaku saat hendak membawa makanan ke kamarnya, George pun menyerangnya.
Mungkin karena saya marah, saya tidak mau dia marah, dia melempar saya pakai patung (pertunjukan), dia terus melempar mesin EDC, melempar kursi, kata Ayu, dikutip Minggu (15/12/2024).
Berdasarkan rekaman video yang beredar di media sosial, George melemparkan mesin EDC tersebut ke rekening bank Ayu.
Melihat kejadian tersebut, para pekerja lainnya hanya bisa diam dan menangis ketakutan.
Sementara itu, orang tua George justru membela Ayu dan memintanya melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke polisi.
“Dia mengeluarkan kepala saya. Katanya lapor saja ke polisi. Tapi karena ponsel dan dompet saya masih di dalam, akhirnya saya kembali (ke toko) untuk mengambilnya,” ujarnya.
Sayangnya, saat Ayu kembali mengambil ponselnya, George kembali menyerangnya dengan melemparkan barang ke arahnya.
Bahkan, loyang yang dilempar George ke kepala Ayu hingga membuatnya berdarah.
“Waktu itu saya tidak tahu kalau kepala saya mengeluarkan darah. Saya hanya memegang kepala. Kalau luka yang berdarah itu hanya di kepala, tapi banyak luka di tangan, kaki, paha. dan tekan.
Orang tua George kemudian membawa Ayu ke klinik untuk berobat. Namun karena kekurangan peralatan, pihak klinik meminta korban untuk menjahit luka berdarah di rumah sakit.
Namun korban menolak karena masih shock dan takut setelah George diserang secara brutal.
Tanpa penanganan lebih lanjut, Ayu dan rekan-rekannya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur pada 17 Oktober 2024.
“Laporannya sudah diterima polisi di Jakarta Timur. Setelah laporan, saya dibawa ke RS Kramat Jati untuk diperiksa. Barang bukti yang saya serahkan ke polisi ada darah di baju saya,” lanjut Ayu.
Beberapa artikel muncul di Tribun Jakarta dengan judul “Pekerja Toko Kue Cakung menganiaya anak pemilik toko hingga pucat pasi, kursi dan loyang dilempar ke arahnya.”
(geosurvey.co.id/Yohanes Liestyo Poerwoto) (Tribun Jakarta/Bima Putra)