Laporan Jurnalis geosurvey.co.id, M
geosurvey.co.id, JAKARTA – Nasib Yudha Arfandi dalam kecelakaan maut Dantis, putra artis Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, akan segera diketahui.
Hukuman pidana bagi kekasih Tamara Tyasmara itu akan diputuskan juri dalam sidang vonis bulan depan.
Sidang sidang atau sidang penjatuhan hukuman digelar pada 4 November 2024.
Setelah melakukan uji coba ganda dalam dua minggu.
“Cukup tanggapannya, cukup replikasi dan duplikatnya, sehingga tanggapan terdakwa sudah lengkap. Penyidik kami tutup,” kata Ketua Hakim Immanuel Tarigan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (23/10/2024).
“Untuk dibacakan putusannya pada hari Senin tanggal 4 November 2024 pukul 10.00 WIB pagi, para pihak mohon hadir.”
Dalam sidang ganda sebelumnya, Yudha Arfandi tertawa dan membantah dirinya melakukan pembunuhan berencana. Terdakwa Yudha Arfandi dalam sidang kematian putra Taamara Dantis Tyasmara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (geosurvey.co.id/Alivio)
Menurut Yudha Arfandi, jaksa penuntut umum (JPU) kebingungan dalam konstruksi hukum kasus ini.
Padahal dalam pembelaannya saya menyatakan bahwa saya tidak pernah berpikir untuk berencana membunuh korban Dante, kata Yudha Arfandi.
Sementara secara konstitusi, jaksa tetap mengupayakan hukuman mati bagi terdakwa Yudha Arfandi.
Sekadar informasi, Dantes meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di sebuah kolam renang di Pondok Kelapa, Batavia Timur.
Dantes diduga ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi yang kini menjadi terdakwa kasus tersebut.
Yudha Arfandi disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup.