TRIBUNNEVS.COM — Pembangunan maritim, termasuk keselamatan pelayaran dan kesejahteraan nelayan, menjadi salah satu bidang pembangunan utama selama sepuluh tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menyikapi arah pembangunan di sektor kelautan, pengaturan komunikasi radio umum di sektor perikanan menjadi sangat penting bagi keselamatan nelayan.
Di bidang perikanan, pemanfaatan komunikasi radio bersama untuk mendukung kegiatan sektor perikanan penting dilakukan untuk meningkatkan produktivitas dan hasil tangkapan.
Langkah pertama dalam penerapan aturan ini adalah memberikan bimbingan teknis kepada nelayan. Materi pelatihan ini diberikan oleh instruktur yang ditunjuk oleh pusat pemantauan spektrum frekuensi radio yang bersertifikat.
Tujuannya adalah untuk mengedukasi nelayan tentang penggunaan radio laut jarak jauh. Sugianto, seorang nelayan asal Kota Waringin Barat, mengaku diberi kesempatan untuk ikut membimbing dan melatih operator radio sangat membantunya. Dia merasa berpendidikan tinggi dan tahu cara menggunakan radio dan cara berkomunikasi dengan para nelayan.
“Kami merasa petunjuk teknis ini telah membantu kami. “Jadi yang sebelumnya tidak bisa kita lakukan, setidaknya kita tahu dan bisa menggunakan peralatan radio jarak jauh ketika kita berada di tengah laut,” ujarnya.
H Abdullah, pemilik kapal nelayan asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengaku bersyukur atas kesempatan mengikuti pelatihan tersebut. Dulu dia mengaku punya radio untuk komunikasi. Namun rusak karena sudah lama tidak digunakan.
Saya akan benahi dan urus izinnya,” kata pria asal Sulawesi Selatan ini.
Nelayan yang mengikuti pembinaan dan pelatihan dievaluasi. Saat melintasinya, mereka berhak memperoleh sertifikat operator radio kelautan untuk nelayan dan izin radio komunikasi untuk penangkapan ikan (IKRAN). IKRAN merupakan inovasi dan pengembangan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
IKRAN dapat dimiliki oleh nelayan, nakhoda, radio kapal, pemilik kapal, dan Syahbandar. IKRAN dimaksudkan sebagai solusi komunikasi radio khusus bagi operator kapal yang memerlukan frekuensi HF non-GMDSS khusus untuk komunikasi kapal-ke-kapal ikan.
Proses pengurusan izin ini tidak dipungut biaya atau tidak dipungut biaya di loket Kemenristekdikti yang didirikan di setiap wilayah pelabuhan di setiap wilayah Indonesia.
Direktorat Jenderal Cadangan Informasi dan Perangkat Pos (MSPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menjadi penggagas program Sea on Earth (MOTS). Program Kementerian TS merupakan program positif yang memberikan nelayan Sertifikat Kompetensi Komunikasi Maritim serta izin komunikasi radio untuk kapal penangkap ikan dengan dasar pengambilan dan pelepasan.
Kemenhub merupakan percepatan reformasi perizinan hasil sinergi Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI untuk memberikan sosialisasi kepada nelayan mengenai frekuensi. . Ilustrasi: Nelayan di Perairan Pemalanga, Jaring Ikan di Jawa Tengah (Hendra Gunavan/Tribunevs.com)
Kemenhub mendorong percepatan perizinan ISR bagi setiap kapal penangkap ikan, sehingga kami berharap penggunaan frekuensi radio dan perangkat radio dilakukan secara tertib, legal, dan patuh.
Program ini dilaksanakan oleh petugas langsung di pelabuhan perikanan dengan memberikan pelayanan gratis. Program ini dilaksanakan secara serentak melalui pusat pemantauan spektrum frekuensi radio yang tersebar di setiap provinsi melalui gelombang udara di seluruh Indonesia.
MoTS telah memberikan dampak positif yang sangat signifikan khususnya terhadap keselamatan jiwa nelayan dan juga memberikan dampak positif terhadap dunia penerbangan. Program Kementerian TS memiliki tiga standar operasional, yaitu penggunaan setiap frekuensi harus disertai izin, perangkat radio yang digunakan harus bersertifikat, dan operator yang mengerjakan radio harus memenuhi syarat sebagai operator radio.
Selain membantu nelayan mendapatkan ISR Kelautan, program Kementerian TS juga memberikan sertifikat operator radio dalam jenis Sertifikat Jarak Jauh (LRC) dan Sertifikat Jarak Pendek (SRC). Semua kapal penangkap ikan atau nakhoda kapal harus memiliki izin stasiun radio (ISR).
Loket Kementerian TS yang tersedia langsung di kantor pelabuhan perikanan membantu nelayan memproses izin mereka. Petugas akan memandu Anda cara mengurusnya secara online melalui website www.postel.go.id/spectra. Kami berharap para pemancing bisa mendapatkan izin penggunaan frekuensi radio dan perlengkapan standar, dengan mengikuti aturan dan prosedur yang benar.
Dengan adanya program ini, kami berharap para nelayan dan pengusaha pemilik perahu dapat dengan mudah mengajukan izin stasiun radio gratis (ISR).
Penggunaan peralatan radio laut oleh nelayan hanya khusus untuk frekuensi laut saja, penggunaan frekuensi untuk komunikasi laut diperbolehkan berdasarkan Peraturan Radio International Telecommunication Union (ITU):
Rentang frekuensi VHF: 156.800 MHz (Bab.16) dan 156.525 (Bab.70; Panggilan Selektif Digital /DSC)
Pita frekuensi HF dan MF: 2,182 MHz; 4,125MHz; 6,215 MHz dan 8,291 MHz untuk DSC HF dan MF: 2,1875 MHz; 4,2075MHz; 6.312MHz; 8,4145MHz; 12.577MHz; dan dapat menggunakan frekuensi untuk komunikasi radio antar penduduk (KRAP) pada rentang 16.8045 MHz atau 142.100 MHz sampai dengan 143.480 MHz (pita VHF) dan 26.965 MHz sampai dengan 27.055 MHz dan 27.075.20 MHz (pita 54F754 MHz).
Penguasaan frekuensi radio maritim merupakan salah satu dari sekian banyak prestasi di bidang digital selama sepuluh tahun pemerintahan Presiden Jokowi. Jumlah nelayan terus meningkat setiap tahunnya. Menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan, terdapat lebih dari 400.000 kapal ikan berukuran 60 gros ton (GT). Artinya, terdapat ratusan ribu nelayan kecil dan menengah yang bermatapencaharian dari sektor kelautan.
Informasi tersebut juga menunjukkan betapa sulitnya melakukan deregulasi frekuensi radio di laut. Untuk itu spektrum frekuensi radio perlu dilakukan pemantauan agar tidak menimbulkan interferensi yang merugikan bagi pengguna spektrum frekuensi radio lainnya, sehingga spektrum frekuensi radio tersebut dapat digunakan secara rutin.
Hingga saat ini, banyak nelayan yang menggunakan radio terlarang dan tidak bersertifikat untuk semua pita, karena perangkat ini memungkinkan penyetelan frekuensi menengah (MF) dan frekuensi tinggi (frekuensi yang tidak diperuntukkan bagi mereka, seperti frekuensi penerbangan dan keamanan. HF) dan sangat tinggi. Frekuensi (VHF).
Bahkan, jika hanya menggunakan radio, namun tanpa izin resmi, nelayan bisa dipenjara 4 tahun dan denda Rp400 juta, sebagaimana tercantum dalam Pasal 53 UU Telekomunikasi No. 36 dari tahun 1999. Bahkan jika ada yang bunuh diri, bisa divonis 15 tahun penjara.
Capaian di bidang digital selama 10 tahun kepemimpinan Jokowi: Membangun jaringan broadband dengan tujuan memperluas akses Internet dan meningkatkan kapasitas Internet, sehingga membantu meningkatkan kecepatan dan konektivitas Internet di semua tingkatan. masyarakat melalui kegiatan pertanian pengolahan spektrum radio. Digitalisasi bidang penyiaran melalui digitalisasi penyiaran televisi dan digitalisasi penyiaran radio melalui proses analog switching off (ASO); Konektivitas untuk keamanan maritim dan udara serta transportasi cerdas; Perizinan spektrum frekuensi radio dan pelayanan verifikasi operator radio bagi nelayan (MOTS-Ikran); Adopsi teknologi Cloud Computing dan pengembangan pusat data nasional, serta keamanan dan kepatuhan data; Peningkatan akses Internet melalui peningkatan cakupan layanan seluler, program akses Internet terjangkau serta peningkatan teknologi dan layanan bagi seluruh wilayah dan elemen masyarakat; Pengaturan perangkat telekomunikasi melalui kegiatan pengaturan perangkat dan standardisasi melalui kegiatan pengujian perangkat telekomunikasi; Implementasi perangkat lunak pengendalian pengawasan berupa pemantauan dan pengendalian frekuensi, pemantauan dan pengendalian perangkat ilegal, dan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI)