Reporter geosurvey.co.id Chaerul Umam melaporkan
geosurvey.co.id, JAKARTA – Korban yang dianiaya pemilik toko roti Dwi Aiyu Dharmawati menceritakan pengalaman memilukannya saat bekerja di sebuah toko roti di Jakarta Timur.
Ia mengaku dianiaya oleh anak pemilik toko tempatnya bekerja.
Kejadian bermula saat pelaku meminta agar makanan yang dipesan oleh jasa pesan antar diantar ke rumahnya.
Pengumuman itu disampaikannya pada Selasa (17 Desember 2024) di RDPU bersama Komite III Korea Utara.
“Saya menolak karena itu bukan misi saya,” kata Devi.
Namun penolakan ini justru membuat marah pelaku.
Sebelum kejadian, pelaku juga pernah berkata kasar kepada Devi.
“Kasihan orang, kata-kata kasar seperti Babu, orang malang seperti saya tidak bisa memasukkan saya ke penjara, saya kebal hukum,” kata Devi.
Devi mengatakan situasi semakin memanas ketika dia menolak tuntutan penyerang.
Pelaku bahkan melemparkan berbagai barang seperti patung, kursi, hingga alat EDC ke dalam mobil.
Devi mencoba meninggalkan tas dan teleponnya di rumah tetapi diserang lagi.
Benda-benda seperti kursi dan loyang kue terlempar dan mengenai kepala Du, menyebabkan luka berdarah, kata Du.
“Saya berlari kembali ke kompor, namun benda-benda masih dilemparkan ke arah saya, dan akhirnya kepala saya terbentur loyang kue dan berdarah,” tambahnya.
Terlebih, Devi mengaku sempat mempertimbangkan untuk mengundurkan diri, namun dihalangi oleh saudara laki-laki terpidana.
Diberitakan sebelumnya, George Sugama Halim (GSH), putra pemilik toko roti di Kakung Palasan, Jakarta Timur, ditangkap polisi di Hotel Anugera Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16 Desember 2024). Pagi
Kasus tersebut dilaporkan GSH pada 17 Oktober 2024 karena melakukan penganiayaan terhadap pekerja toko roti, Dwi Aiyu Dharmavati (DAD).
Setelah dilakukan penyelidikan, George ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.
Polisi mendakwa George dengan Pasal 351 KUHP tentang Pelecehan. Dia menghadapi hukuman lima tahun penjara.