Dilansir jurnalis geosurvey.co.id Renas Abdila
geosurvey.co.id, JAKARTA – Sebanyak dua pucuk senjata api (pistol) disita polisi dari oknum Kementerian Komunikasi dan Teknologi Digital (KamComDigi) yang mendukung bandar taruhan di situs judi online.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ari Shyam Indradi tidak membeberkan jenis senjata yang disita maupun pemiliknya.
“Dua pucuk senjata (disita),” ujarnya kepada wartawan dalam pengarahan, Kamis (11/7/2024).
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini mengatakan, penyidik juga menyita 34 unit telepon genggam, 23 unit laptop, 20 unit lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, 11 unit jam tangan mewah, 4 unit tablet, 4 unit bangunan.
Kemudian 1 unit sepeda motor, logam mulia seberat 215,5 gram, uang tunai Rp73.723.488.957 dengan rincian Rp35.792.110.000, Rp35.043.272.457, dan 13 lembar uang kertas senilai S$2.955.779 senilai US$500.
Penyidik akan terus melakukan penyelidikan intensif untuk menangkap pelaku dan menyita barang bukti lainnya, ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 15 tersangka terkait perjudian online yang melibatkan beberapa pegawai dan profesional ComDigi RI.
Sebanyak 11 orang merupakan pegawai Comdiga, empat orang merupakan warga biasa, dan dua orang di antaranya berstatus DPO.
Polda Metro Jaya sendiri melakukan penggeledahan selama hampir satu jam di kantor Comdigy di Bekasi, Jawa Barat, dan polisi menyita beberapa komputer milik tersangka yang diketahui merupakan pegawai dan ahli Comdigy.
Selain itu, penyidik juga mengusulkan pemblokiran 47 akun para tersangka dan kini sedang melakukan inventarisasi akun-akun di situs judi online yang akan diblokir.
Tentu saja penyidik akan terus melakukan penyelidikan intensif untuk menangkap pelaku dan menyita barang bukti lainnya, kata Ade Ari.
Polri berkomitmen mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam unsur internal Comdiga, pelaku kejahatan bandar judi dan perjudian serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam pelaksanaan TPPU.