geosurvey.co.id, JAKARTA – Bagi sebagian orang, mengganti nama mobil atau BBNKB selalu membuat stres karena banyak kendala yang dihadapi.
Kembali dan berangkat ke kantor Samsat, siapkan dokumen.
Namun, sekarang prosesnya sederhana, apalagi lagi.
Diketahui, BBNKB merupakan pajak atas pengalihan kepemilikan mobil kepada pedagang atas harta tak berwujud atau transaksi yang timbul karena kesepakatan dua pihak atau jual beli, penukaran, hadiah, warisan, atau uang.
Kepala Pusat Informasi dan Penerangan Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Morris Danny mengatakan, masyarakat perlu memperhatikan beberapa persyaratan jika ingin mengisi formulir perubahan nama kendaraan.
“Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin menyerahkan Surat Izin Kendaraan (BBNKB) sebelum mendatangi kantor Samsat terdekat,” ujarnya, Senin (11/11/2024).
Persyaratan yang harus dipenuhi adalah BPKB asli dengan fotokopi, STNK asli dengan fotokopi, KTP asli pemilik mobil baru dengan fotokopi, dan kuitansi surat pembelian mobil asli bermaterai dan fotokopi.
Kemudian hasil konfirmasi pemeriksaan fisik kendaraan yang berasal dari Sistem Administrasi Terpadu Satu Pintu (Samsat) adalah dengan mengirimkan surat hak, apabila yang kepemilikannya berbentuk badan hukum, misalnya perseroan terbatas atau PT. .
Setelah semua dokumen lengkap, masyarakat yang ingin menyelesaikan prosesnya harus menangani sendiri pengalihan kepemilikan mobil.
Langkah-langkah berikut harus diselesaikan:
1. Datang ke kantor Samsat sesuai asal mobil.
2. Daftarkan kendaraan dengan rekening tunai sebagai aturan pendaftaran.3. Pergi ke loket BBN 2 dan isi formulir yang tersedia. Kemudian formulir yang sudah diisi dikembalikan ke loket.
4. Update informasi kendaraan dan registrasi (regiden) di kepolisian setempat.
5. Kembali ke loket BBN 2 dan lanjutkan proses permohonan untuk menerima Surat Penetapan Kewajiban (SKKP).
6. Bayar tagihan di loket pembayaran. Foto orang sedang mengurus ganti nama mobil di toko Samsat.
7. Anda akan mendapatkan STNK Surat Keterangan Status Total Pembayaran (TBPKP) dan Nomor Kendaraan (TNKB).
8. Proses pergantian pekerjaan sebatas nama saja sudah selesai.
“Setelah proses pergantian nama selesai, Anda akan menerima STNK baru.” kata Morris.
Langkah selanjutnya adalah mengganti nama sepeda motor dan mengganti BPKB lama dengan yang baru. Untuk pengurusan BPKB baru harus datang ke Polda Metro Jaya.
Mudah, bukan?