Laporan Koresponden geosurvey.co.id Danang Triatmoyo
geosurvey.co.id, JAKARTA – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mencontohkan penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang belakangan digunakan untuk kepentingan politik yang disamarkan sebagai upaya penegakan hukum.
“Ada fenomena yang memprihatinkan saat ini dimana penggunaan Pasal 2 dan 3 bisa menjadi peluang untuk digunakan seolah-olah sebagai penegakan hukum, namun digunakan untuk kepentingan politik,” kata Nowell dalam debat tersebut. . Mengakhiri korupsi: Masih ada harapan di Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Nowell mengatakan upaya penegakan hukum yang dipengaruhi oleh kepentingan politik tidak dapat diterima, apalagi dikompromikan. Sebab, penegakan hukum harus dilakukan secara obyektif, jujur, prosedural, dan profesional.
Jika situasi ini terus berlanjut, upaya pemerintah untuk memberantas korupsi akan menjadi jauh lebih singkat dari yang diharapkan.
“Kami tidak bisa kompromi dalam hal ini, kami akan mengizinkannya dan kami tentu berkepentingan untuk memastikan penegakan hukum, khususnya terkait kebebasan korupsi, dilakukan secara bijaksana, jujur, terhormat, dan profesional,” ujarnya.
Roman mendapat informasi mengenai kajian penting Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor yang diajukan pengacara senior Makdir Ismail.
Namun menurutnya, pembahasan penggunaan kedua pasal tersebut masih banyak diperdebatkan dan patut dibicarakan lebih lanjut.
“Baru-baru ini, beberapa waktu lalu ada upaya untuk mengajukan perkara ke Mahkamah Konstitusi terkait penggunaan Pasal 2 dan 3. Bahkan banyak perdebatan,” ujarnya.
Sebelumnya, Makdir Ismail menjelaskan di hadapan Mahkamah Konstitusi alasan pengujian Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Dia mengatakan, kedua barang tersebut merupakan produk karet. Selain bisa menghukum orang yang tidak bersalah, pasal ini juga bisa menjerat seseorang karena keadaannya, bukan karena kejahatannya.
“Karena artikel ini sangat sensitif, artikel ini bisa berdampak pada siapa saja. Makanya dua pasal ini kami uji ke Mahkamah Konstitusi,” kata Makdir kepada awak media di Jakarta, Selasa (29 Oktober 2024).