geosurvey.co.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha perusahaan jasa keuangan PT Investree Radika Jaya atau Investree yang berlokasi di AIA Central Lantai 21, Jalan Jand. Sudirman Kao. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930.
Izin usaha Investree dicabut terutama karena minimum ekuitas dan ketentuan lain yang diatur dalam POJK no. 10/POJK.05/2022 terkait Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), pelanggaran, serta gangguan operasional yang berdampak pada operasional dan layanan. kepada komunitas.
Pembatalan izin usaha Investree tertuang dalam keputusan Komisioner OJK tahun 2024. 21 Oktober dalam resolusi no. KEP-53/D.06/2024.
Dalam siaran pers OJK, Senin (21/10/2024), pencabutan izin usaha juga merupakan bagian dari upaya OJK untuk menciptakan sektor jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI yang jujur, menerapkan tata kelola yang baik dan mengambil risiko yang sesuai. Pemberian Perlindungan Konsumen/Masyarakat.
OJK meminta manajemen dan pemegang saham Investree untuk mematuhi kewajiban kepemilikan minimum, mendapatkan investor strategis yang dapat diandalkan dan berupaya meningkatkan operasional serta mematuhi peraturan yang ada.
Termasuk hal-hal yang akan dibicarakan dengan Ultimate Beneficial Owner (UBO) Pemegang Saham Investasi.
Terkait hal ini, OJK juga mengambil tindakan tegas dengan menerapkan pembatasan administratif terhadap Investree secara bertahap.
Hal tersebut antara lain, namun tidak terbatas pada, peringatan pembatasan kegiatan usaha (PKU) sebelum izin usaha dicabut.
Namun manajemen dan pemegang saham gagal memenuhi persyaratan dan menyelesaikan masalah tersebut dalam tenggat waktu, sehingga penanaman modal tersebut memerlukan persetujuan pembatalan izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Guna menjamin perlindungan nasabah/masyarakat, termasuk menjaga stabilitas sistem keuangan, OJK akan mengambil tindakan dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku terkait permasalahan dan kegagalan Investree.
Antara lain:
A Melakukan Penilaian Kembali Partai Utama (PKPU) Adriano Ashrianto Ganadi karena gagal dan tunduk pada batasan maksimal, seperti larangan menjadi pihak utama dan/atau menjadi pemegang saham pada lembaga jasa keuangan.
Kesimpulan PKPU tidak menghilangkan tanggung jawab dan tuduhan tindak pidana terkait tindakan pengelolaan investasi.
B) melakukan proses penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan kepada aparat penegak hukum (ATH) untuk dilakukan tindakan hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
C Memblokir rekening bank Anda. Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak lain sesuai ketentuan hukum;
D pemantauan aset, hal. Adrian Acharyanto Ganadi dan pihak lain di lembaga jasa keuangan untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e mencoba mengembalikan p. Adrian Asharyanto Gunadi masuk ke Tanah Air sesuai dengan ketentuan undang-undang bersama aparat penegak hukum;
F Mengambil tindakan lain terhadap Tuan Adrian Asharyant Gunadi dan pihak-pihak lain yang diyakini terlibat dalam permasalahan dan kegagalan Investree, serta hal-hal terkait lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pada saat pencabutan izin usaha, Investree harus:
1. Menghentikan segala kegiatan usaha sebagai LPBBTI, kecuali hal-hal yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti kewajiban perpajakan;
2. Melarang pemegang saham, pengurus, karyawan dan/atau pihak terkait Investree untuk mengalihkan, menggadaikan, menggadaikan, menggunakan, mengenkripsi dan/atau melakukan tindakan lain yang mungkin tidak disadari oleh Perusahaan, dapat mengurangi atau menghilangkan nilai aset/aset lainnya. daripada hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban hukum;
3. Menetapkan hak-hak pekerja sesuai dengan kondisi lapangan kerja;
4. menentukan hak dan kewajiban kreditur, kreditur dan/atau pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Memberikan informasi yang jelas kepada kreditur, kreditur dan/atau pihak lain yang berkepentingan mengenai tata cara penyelesaian hak dan kewajiban;
6. Menyelenggarakan RUPS dalam waktu 30 hari kalender sejak tanggal pembatalan izin usaha ini untuk membentuk tim likuidasi dan melikuidasi badan hukum Investree.
7. Menyediakan pusat informasi dan pengaduan pelanggan/masyarakat dan menunjuk penanggung jawab yang dipercaya menangani pengaduan pelanggan/masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, pengguna/publik dapat menghubungi nomor telepon Investree: 021-22532535atau nomor WhatsApp: 087730081631/087821500886, email melalui [email protected] dan di: AIA Central Lantai 21, Jalan Jend cando Sudirmanas Kao. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930.
8. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka membangun industri LPBBTI yang sehat, terpadu, terpadu, ketat dan berketahanan, OJK telah dan akan terus melakukan langkah-langkah penguatan pengawasan industri (enhance supervisor) terhadap penyelenggara LPBBTI.