Dilansir reporter geosurvey.co.id Dennis Destryawan
geosurvey.co.id, JAKARTA – Ketua Otoritas Pengawas Keuangan (OJK) Mahendra Siregar berharap peta jalan pengembangan dan pembinaan lembaga keuangan mikro (LKM) 2024-2028 dapat menjadi pedoman bagi pelaku jasa keuangan.
Pak Mahendra menekankan, pedoman tersebut mencakup kebijakan pengembangan dan penguatan lembaga kredit mikro sebagaimana diamanatkan Undang-Undang tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Lembaga keuangan mikro diharapkan menjadi pendorong inklusi keuangan dan pertumbuhan ekonomi di daerah,” kata Mahendra di Jakarta, Senin (25/11/2024).
Menurut Mahendra, keuangan mikro yang sehat dan berkelanjutan dapat mencapai tujuannya dalam meningkatkan inklusi keuangan dan pertumbuhan ekonomi.
“Dan tentunya kesejahteraan masyarakat dapat tercapai dengan baik,” jelas Mahendra.
Sementara itu, Ketua Asosiasi LKM/LKMS Indonesia (Aslindo) Burhan menyampaikan bahwa: LKM telah menjadi bagian dari pentingnya pembangunan perekonomian khususnya masyarakat di daerah pegunungan dan terpencil. Meski memainkan peran penting, masih banyak tantangan yang dihadapi LKM.
“Diantaranya keterbatasan sumber daya manusia, teknologi digital, ekosistem yang perlu dikembangkan, dan pendanaan publik,” kata Burhan.
Direktur Jenderal Pengawasan Lembaga Keuangan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Kredit Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menjelaskan, terdapat 253 lembaga kredit mikro (LKM) di Indonesia.
Terdiri dari 174 LKM konvensional dan 79 syariah. Kami mencatat aset mereka pada data terakhir menunjukkan pertumbuhan 9,73 persen menjadi Rp 1,64 triliun, kata Agusman di Jakarta, Senin (25/11/2024).
Menurut dia, lembaga perkreditan tidak mungkin bisa disamakan dengan lembaga perkreditan besar, karena tujuannya adalah meningkatkan perekonomian di berbagai pelosok tanah air. Pemanfaatan rencana pembangunan dan promosi lembaga keuangan diharapkan dapat membantu meningkatkan perekonomian.
“Peta jalan tersebut terdiri dari empat pilar utama, pertama manajemen risiko dan pengelolaan kelembagaan, kedua peningkatan edukasi dan literasi konsumen dan masyarakat, kemudian pilar ketiga, jelas Agusman, adalah pengembangan dan penguatan unsur-unsur ekosistem. Pilar keempat adalah terciptanya kekuatan regulasi, pengawasan, dan perizinan, kata Pak Agusman.