Laporan jurnalis TribunJakarta.com Annas Furqan Hakim
geosurvey.co.id, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar rapat pada Kamis (17/10/2024) untuk menyelidiki kemungkinan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Pemohon berinisial NSP dan anggota KPU Kota Tangerang berinisial MSM.
Pengaduan NSP terdaftar dalam perkara nomor 190-PKE-DKPP/VIII/2024.
Sekretaris DKPP David Yama menyatakan, agenda pertemuan hari ini adalah mendengarkan keterangan pelapor, terdakwa, saksi dan pihak terkait.
“DKPP sesuai Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Tertib Penyelenggara Pemilu yang terakhir diperbaharui dengan Peraturan DKPP Nomor 1 diubah, partai berkumpul dengan baik. 2022,” ujarnya. David.
Selain itu, David mengungkapkan persidangan akan digelar tertutup karena ia melontarkan tuduhan tidak senonoh.
“Sidang pemeriksaan masalah etika dilakukan secara tertutup,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon banding, Rizki Sianipar, juga menyatakan ada dugaan beda profesi dalam perkara banding.
Rizki mengatakan: “Kami berharap DKPP segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. Kami yakin sepenuhnya DKPP akan netral dalam hal ini, akan berusaha semaksimal mungkin dan segera menindaklanjuti bukti-bukti yang ada. .” . Akses TribunJakarta.com di Google News atau saluran WhatsApp. Pastikan Tribunners sudah menginstal aplikasi WhatsApp.