Dilansir jurnalis geosurvey.co.id, Reynas Abdila
geosurvey.co.id, JAKARTA – Seorang guru seni budaya SMKN 56 Jakarta Utara berinisial H (40) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 15 siswanya.
Pelaku pelecehan seksual disebut melakukan perbuatannya tepat di dalam kelas.
“Di lantai dua (dia melakukannya) di ruang kelas Seni Budaya,” kata Ngadina, Kepala SMKN 56 Jakarta Utara, kepada wartawan, Selasa (10/8/2024).
Menurut dia, dugaan pelecehan seksual tersebut terungkap setelah siswa tersebut melaporkannya kepada guru pada 3 Oktober 2024.
Pihak sekolah masih melakukan penyelidikan sehingga H. diberhentikan sementara dari pekerjaannya sebagai guru.
“Yang bersangkutan sudah tidak mengajar lagi di SMK Negeri 56 Jakarta,” ujarnya.
Ngadina mengatakan, H sudah kurang lebih 5 tahun bekerja sebagai guru di SMKN 56 Jakarta.
H berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Katanya, “Yang terlibat itu berumur sekitar 5 tahun (PPPK).
Sebelumnya, kasus pelecehan seksual menyebar pesat di jejaring sosial X setelah pelajar menuntut keadilan.
Plt Direktur Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan H telah dipindahkan ke kantor Kecamatan Tanjung Priok.
“Yang terlibat sudah diberhentikan sementara menjadi guru dan dibawa ke kantor Kecamatan Tanjung Priok, permasalahannya sudah selesai dan terus berlanjut,” ujarnya.