Wartawan geosurvey.co.id, Endrapta Pramudhiaz melaporkan
geosurvey.co.id, JAKARTA – Ombudsman RI mendesak pemerintah meningkatkan upaya penyelesaian PT Sri Rijiki Asman Tbk atau Sritex yang krediturnya kini bangkrut.
Seritex dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Niaga (PN) Semarang dengan perkara no. 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Sritex dan 3 afiliasinya yakni PT Sinar Pentaja Jaja, PT Butritex Industries, dan PT Premayoda Mandirijaya dianggap wanprestasi.
Ombudsman RI Yuka Hendra Fatika menjelaskan, kliennya memberikan perhatian khusus untuk mempercepat pengelolaan Sritax.
Sebab, status pailit berdampak langsung pada pemblokiran oleh bea cukai, sehingga barang tersebut tidak bisa diimpor atau diekspor.
Selain itu, mempengaruhi keputusan PHK sementara 2.500 karyawan di PT Seritex.
Angka tersebut diperkirakan akan semakin meningkat jika izin usaha tidak segera diterbitkan karena kasus Mahkamah Agung yang sedang berlangsung.
Kemudian, dalam tiga pekan ke depan, pabrik tersebut akan kehabisan bahan baku untuk memproduksi Syretex. Hal ini dapat menyebabkan kemungkinan PHK besar-besaran, karena karyawan tidak punya pekerjaan lain.
Oleh karena itu, PHK besar-besaran diperkirakan terjadi dalam tiga minggu ke depan. kata Yaka di kantor PT Sritex, Sokoharjo, Jawa Tengah, dikutip dalam keterangan tertulis, Rabu (13/11/2024).
Dia mencontohkan kemungkinan buruknya pengelolaan pelayanan publik yang menyebabkan bangkrutnya PT Seritex. Yuka menilai proses putusan pailit tidak mempertimbangkan seluruh aspek dan prinsip kepentingan umum.
“Kami khawatir hal ini akan menimbulkan efek domino yang besar terhadap penyediaan layanan publik di sektor industri, komersial, dan ketenagakerjaan, sehingga menyebabkan pengurangan lebih lanjut di sektor-sektor tersebut,” ujarnya.
Dalam kunjungan Yaka ke kantor Seritex, turut hadir Presiden PT Seritex Ivan Korenuan Lokmento dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isa Karim.
Kemudian Direktur Bina Pengawasan Ketenagakerjaan dan Inspektur K3 Kementerian Ketenagakerjaan Rinaldi Omar dan Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian Adi Rochamanto Pandinga.