geosurvey.co.id, JAKARTA – Pemerintah akan menerapkan pajak tambahan atau metode pembayaran lokal untuk sepeda motor mulai 5 Januari 2025. Hal ini akan menjadi tantangan berat bagi industri otomotif nasional pada tahun 2025.
Termasuk dalam reformasi keuangan berupa UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Untuk kendaraan bermotor, kebijakan opsen fokus pada pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan (BBNKB).
Opsen PKB dan BBNKB dipungut oleh Pemerintah (Pemkab)/Pemerintah Kota (Pemkot) yang terdaftar, sedangkan PKB dan BBNKB sebesar 66 persen dipungut oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Sejumlah negara telah mengembangkan Peraturan Daerah (Pergub) terkait koordinasi antara negara dan kabupaten/kota terkait kebijakan bagi hasil.
Di antaranya Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan. Di sisi lain, kebijakan ini tidak diterapkan di Jakarta dan Jawa Timur.
Sekretaris Jenderal Gabungan Pabrikan Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara mengatakan penerapan opsi pajak akan menimbulkan kendala signifikan terhadap pembelian mobil baru di tahun mendatang.
“Pemerintah harus menyikapi kebijakan ini dengan positif, karena mereka memiliki pengetahuan dan data yang lebih baik untuk menerapkan bidang perpajakan,” ujarnya, Minggu (29/12/2024).
Karena wilayah yang akan menerapkan opsi perpajakan masih belum menentu dan tidak menentu, Gaikindo menilai prospek industri otomotif nasional pada tahun 2025 masih baik.
Jika pajak di daerah dinaikkan, Kukuh khawatir penjualan mobil nasional akan menurun akibat pandemi Covid-19.
Besaran dividen berikutnya untuk saham PT Astra International Tbk (ASII) diharapkan pada Juni 2020.
Namun ASII memperkirakan pasar kendaraan roda dua akan terpuruk akibat kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak.
“Tujuan kami sepertinya konservatif,” kata Tira Ardianti, Head of Investor Relations ASII, Senin (30/12/2024).
Sementara itu, Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) Sigit Kumala memperkirakan penerapan zona pajak dengan PPN 12 persen akan memaksa pembatalan penjualan sepeda motor nasional.
Sebelum dua kebijakan pajak tersebut, AISI memperkirakan penjualan sepeda motor nasional berkisar 6,4 juta – 6,7 juta pada tahun 2025.
Namun melalui statistik ini kita harus mengkaji kembali apa yang akan terjadi, ujarnya, Senin (30/12/2024).
Sigit juga menyampaikan pihaknya mendapat informasi terkait penerbitan insentif AISI untuk memprediksi dampak pajak pada tahun 2025.
Kelompok ini berharap insentif tersebut dapat mencegah kenaikan pajak jalan raya mencapai 4 hingga 7 persen.
Teuku Agha, Head of Sales & Marketing Department 2W PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) mengatakan fleksibilitas pajak akan memungkinkan pelanggan menunda pembelian sepeda motor di tahun-tahun mendatang.
“Mungkin pelanggan berkesempatan beralih membeli sepeda motor bekas, karena tidak punya pilihan lain,” imbuhnya, Senin (30/12/2024).
Suzuki akan terus memantau perkembangan kebijakan perpajakan sebelum mengambil keputusan bisnis apa pun.
Laporan Pelapor: Arfyana Citra Rahayu/Dimas Andi/Filemon Agung | Sumber: Uang