Laporan jurnalis geosurvey.co.id, Fahdi Fahlevi
geosurvey.co.id, JAKARTA – Ketua Dewan Pembina Institut Pendidikan Tinggi 17 Agustus 1945 Jakarta, Dr. Rudjona Darsana menekankan pentingnya penerapan peraturan perundang-undangan pidana di bidang perpajakan.
Menurutnya, hal ini karena tidak mungkin setiap negara hidup tanpa pajak.
Oleh karena itu, menurut Rudzion, seorang sarjana hukum hendaknya memahami bidang perpajakan agar dapat memberikan karya konsultasi, penilaian atau informasi kepada masyarakat mengenai masalah perpajakan.
Pentingnya penegakan hukum di bidang perpajakan adalah dapat memberikan manfaat hukum, kepastian hukum, melindungi wajib pajak yang patuh dan mencapai keadilan, kata Rudzno dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/10/2024).
Hal inilah yang melatarbelakangi Fakultas Hukum UTA ’45 Jakarta menjadi tuan rumah Rujon Darsan National Academic Court Competition (NMCCRD) 2024.
Kali ini Rudjona berharap generasi muda khususnya mahasiswa Fakultas Hukum memahami kejahatan perpajakan dalam kompetisi tersebut.
“Pahami, pelajari tentang hak, tanggung jawab wajib pajak, hak dan tanggung jawab tujuan perpajakan, sehingga pemahamannya lebih baik. Pajak ini adalah sesuatu yang sangat penting,” kata Rudjona.
Rektor UTA’45 Jakarta J. Rajes Khanna, Ph.D., mengatakan kompetisi ini membantu masyarakat memahami pajak.
“Ini sebagai bentuk perhatian Rujon Darsan sebagai pengamat hukum di lembaga penegak hukum, untuk menentukan hal yang benar sesuai fakta yang ada,” ujarnya.
Kompetisi NMCCRD 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 12 September 2024 ini mengangkat tema pemenangan Rujon Darsan Cup 2024 yaitu “Penerapan Hukum Pidana di Bidang Perpajakan”.
Pada babak final, NMCCRD berhasil meloloskan empat tim yang bertanding, yaitu tim dari Universitas Islam Negeri Sherif Hidayatullah, Universitas Jakarta 17 Agustus 1945, Universitas Hairun dan Universitas Bengkulu.
Juri pada kompetisi ini terdiri dari para praktisi hukum dan ahli perpajakan: Sofia Marlianti Tambunan S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara), Dr. Rani Saskia S.H.,M.H. (Unit Utama Kejahatan Perang, Kejaksaan Agung Jakarta).
Kemudian Dr. Hardy Fardiyansyakh, S.H., M.H. (Advokat/Penasehat Hukum), Ny. Rekno Navansari, S.H., L.L.M. (Pos Pemeriksaan Kepala Jakarta Utara).