geosurvey.co.id, JAKARTA – Seorang pegawai toko kue di Kelurahan Palasan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, diduga dianiaya oleh anak pemilik toko.
Akibat kekerasan tersebut, seluruh tubuh perempuan tersebut dipukuli.
Korban diketahui bernama Dwi Ayu Darmawati (19).
Ia disiksa hingga kepalanya mengeluarkan darah dan luka di lengan, kaki, paha, dan pinggang.
Dwi mengaku diserang saat sedang bekerja pada Jumat (17/10/2024) sekitar pukul 21.00 WIB. Mengancam akan melaporkan ke Polisi
Usai mengerjakan tugasnya, Dwi menyebut anak pemilik toko kue itu bangga bisa kebal hukum.
Dwi, pelaku berinisial G, mengaku tak takut melapor ke polisi dan menghina korban dengan kata malang.
“Kita punya videonya, bisa kita laporkan ke polisi. Lalu dia (G) bilang, ‘Mana mungkin orang miskin seperti kamu melaporkan saya ke polisi? Saya melanggar hukum’,” kata Dwi yang menyamar sebagai G, Sabtu. . (14/12/2024).
Saat itu, Dwi dan karyawan lainnya mengurungkan niatnya untuk melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke polisi.
Padahal mereka punya video dan di toko ada CCTV yang menunjukkan operasi tersebut.
Namun setelah dianiaya, G kembali menganiaya Dwi.
Puncaknya pada 17 Oktober 2024 ketika pelaku membuang gambar, alat EDC, kursi, dan loyang kue.
Pasalnya, Dwi menolak memberikan makanan di kamar pribadi G.
Pelecehan tersebut terekam dalam rekaman video yang diambil oleh seorang karyawan di area tersebut.
“Luka berdarahnya hanya di bagian kepala saja (terbentur tembok). Tapi kalau lukanya banyak, seperti di tangan, kaki, paha, pinggul, dan lain-lain,” ujarnya. Laporannya ada di polisi
Dwi mengatakan, kasus penganiayaan tersebut dilaporkan pada 17 Oktober 2024 yang mengakibatkan luka di sekujur tubuh, ke Pusat Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur.
Bukti baju Dwi berlumuran darah dan rekaman video penganiayaan diserahkan ke Polres Metro Jakarta Timur untuk membantu mengungkap kasus tersebut.
Namun selang dua bulan, G tidak ditetapkan oleh Polres Metro Jakarta Timur sebagai tersangka karena laporan Dwi didapat dengan dugaan Pasal 351 Undang-Undang Hukuman Penyiksaan.
“Saya harap saya dapat keadilan. Karena dulu korbannya (pekerja lain) banyak, sebelum saya juga banyak.
Kini, Dwi yang sudah mengundurkan diri dari pekerjaannya hanya berharap Polres Metro Jakarta Timur mengusut kasus tersebut, dan sang majikan mendapat solusi perlindungan atas perbuatannya.
Media mencoba membenarkan laporan Dwi kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean.
Namun, hingga saat ini Armunanto belum menanggapi laporan kasus penganiayaan yang dilaporkan Dwi ke Polres Metro Jakarta Timur sejak 17 Oktober 2024. Dilindungi orang tua.
Orang tua G berusaha menyelamatkan korban dengan menarik Dwi keluar dari toko.
Dia menyuruhnya untuk melaporkan masalah ini ke polisi.
“Bos saya menepikan saya, katanya lapor saja ke polisi. Tapi karena ponsel dan dompet saya ada di dalam, saya kembali (ke toko) untuk mengambilnya,” ujarnya.
Dwi dibawa oleh penjaga toko ke rumah sakit terdekat di Pilingan untuk mendapat perawatan pertama atas darah yang ada di kepalanya.
Di klinik, Dwi disuruh mendapat perawatan medis dengan menjahit area luka, namun Dwi menolak karena gugup dan gugup dengan pekerjaan tersebut.
Kesaksian Dwi diduga berdasarkan Pasal 351 KUHP tentang penyiksaan, namun saat ini pihak Polres Metro Jakarta Timur belum menetapkan tersangka.
Bahkan setelah video penganiayaan yang disaksikan Dwi viral di media sosial, Dwi belum mendapat informasi apapun soal penetapan G sebagai tersangka pelecehan tersebut.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pegawai Toko Kue di Cakung dianiaya pemilik toko hingga dipukuli, dilempari kursi dan piring.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Anak Bos Toko Roti di Jakarta Timur Mencaci dan Menghina Penguasa: ‘Mana Orang Miskin Tunjukkan Saya’