Laporan koresponden geosurvey.co.id Rahma W. Nugraha.
geosurvey.co.id, JAKARTA — Pengacara terkemuka Otto Hasibuan mengungkapkan, sidang kasasi kasus sianida kopi Mirna akan digelar awal pekan depan.
Otto menjelaskan sidang pertama akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang kasasi 21 Oktober akan digelar Senin. Sidang pertama digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kata Otto kepada geosurvey.co.id. Di Kota Bogor pada Kamis malam (17/10/2024)
Diketahui, Otto Hasibuan dan Jessica Kumala Wongso mendatangi PN Jakarta Pusat untuk mendaftarkan penyidikan (PK) kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada 2016.
Otto Hasibuan mengatakan, di dalam aplikasi PK pihaknya terdapat informasi baru berupa flash disk. Ini mencatat peristiwa di mana Mirna dituduh melakukan pembunuhan.
“Alasan PK kita banyak. Pertama, ada babak baru. Kedua: Ada kesalahan di pihak hakim dalam menangani perkaranya penggunaannya berupa flash disk. “Dia merekam kejadian Mirna dituduh melakukan pembunuhan di Olivier’s Café,” kata Otto kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).
Otto kemudian memperingatkan dia bahwa Jessica diadili tanpa satu saksi pun, dan tidak ada satu saksi pun yang melihatnya meracuni kaca.
“Tapi saat itu kamera CCTV di Oliver’s Café sedang menyala.” Hal inilah yang menjadi dasar dan rekomendasi pengadilan untuk menghukum Jessica. “Pada dasarnya. Tanpa CCTV, dia (Jessica) tidak bisa dihukum. Tidak ada saksi,” jelasnya.
Pertanyaannya adalah, “Apa hubungannya dengan kamera pengintai?” kata Otto. Dia menjelaskan, sejak persidangan sebelumnya, pihaknya membantah keras meremehkan pentingnya kamera pengintai, dengan menunjuk dari mana kamera tersebut diambil.
“Tidak ada dokumen atau bukti bahwa hal itu dilakukan secara sah.” Polisi tidak mengambil gambar. Namun tiba-tiba sebuah kamera keamanan muncul di sana. Dia bahkan menjelaskan dekoder ketika kami memintanya untuk memastikannya kosong.
Otto mengatakan atas dasar itu pihaknya juga melihat apa yang terjadi saat kejadian. Ada siaran dari kamera pengintai milik seseorang bernama Dermawan Salihin, ayah Mirna.
“Saat itu di TV One, saat wawancara dengan Karni Elias, dia mengeluarkan kamera CCTV, katanya itu kamera pengintai yang diambil Oliver dan tidak pernah ditampilkan di persidangan. Foto ini saya simpan bersamanya. (Dermawan) “Terus menerus
Artinya, menurut Otto, seluruh rangkaian CCTV sudah terpotong-potong. Sudah tidak rusak lagi
“Misalnya kalau direkam dari jam 6 pagi sampai jam 6 pagi, berarti ada yang kurang. Salah satunya ditangkap oleh ayahnya (Myrna) Dharmavan Saleheen. “Kami beruntung dan terima kasih kepada Bu Karni Ilyas dari TV One kami bisa untuk mendapatkan bukti resmi, dan inilah yang kami analisis.”