Laporan jurnalis geosurvey.co.id, Reynas Abdila
geosurvey.co.id, JAKARTA – Wajib Pajak harus memahami perbedaan antara memblokir dan melaporkan penjualan kendaraan bermotor.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny mengatakan, pemblokiran kendaraan bermotor dilakukan polisi.
Secara khusus, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Satuan Penindakan Ranmor Gubernur memberikan informasi data spesifik STNK.
“Tindakan ini bertujuan untuk melakukan pembatasan sementara terhadap status kepemilikan atau pengoperasian kendaraan tersebut. Sesuai Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021, dilakukan dua jenis pemblokiran, yaitu pemblokiran data BPKB dan pemblokiran data STNK,” kata Morris. dalam keterangannya Jumat (8/11/2024).
Pemblokiran data BPKB, kata Morris, akan mencegah perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemiliknya, undang-undang kendaraan yang terlibat kasus pidana atau hukum lainnya.
Selain itu juga sebagai wahana kreditur untuk melindungi kepentingan kreditur.
Dari sana ada mesin untuk menyimpan data STNK.
Upaya tersebut dilakukan untuk menghindari proses pengukuhan dan perpanjangan STNK atau penggantian STNK serta penegakan hukum terhadap keselamatan lalu lintas.
Kemudian diteruskan ke perwakilan penjualan mobil.
Menurut Peraturan No.
“Ini merupakan langkah penting karena dengan melaporkan penjualan mobil, pemilik terhindar dari pajak progresif saat membeli mobil baru dan juga terhindar dari masalah di kemudian hari,” kata Morris.
Untuk memudahkan pelaporan mobil yang telah terjual, Anda dapat melakukannya secara online melalui sistem film tanpa Samsat.
Morris mengatakan, pemblokiran kendaraan bermotor dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia, padahal laporan penjualan mobil tersebut merupakan laporan aktivitas pemilik mobil yang menjual mobil tersebut kepada pihak kepolisian. provinsi DKI Batavia melalui Bapenda DKI.
Pelarangan kendaraan bermotor dan penjualan kendaraan berdampak besar bagi pemilik kendaraan bermotor, khususnya di wilayah DKI Batavia, ujarnya.
Selain itu, langkah ini terkait dengan peraturan yang bertujuan untuk mengatur keadaan dan kepemilikan kendaraan guna menjaga keselamatan dan ketertiban masyarakat.