Wartawan Tribune.com, Endrapta Pramudiaz melaporkan
geosurvey.co.id, JAKARTA – Salah satu raksasa tekstil Indonesia, PT Sri Rejeki Isman TB (SRIL) atau Sritex, dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
Menurut Ketua Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPN), utang Ceritax mencapai Rp 25 triliun, sedangkan asetnya hanya Rp 15 triliun.
Kepada Tribun News Kamis (24/10/2024), “Jadi dari informasi yang saya dapat beberapa waktu lalu, utang Certex Group lebih besar dari asetnya, lebih besar dari asetnya.”
Jika Seritax dapat memenuhi kewajiban pembayaran utangnya sesuai perjanjian, maka situasi tersebut dapat dihindari, kata Dhadadi.
Namun syarat tersebut tidak terpenuhi sehingga kreditur terpaksa mengajukan pailit.
Rastadi mengatakan kreditor yang mengajukan pailit mungkin sudah tidak sabar dan mungkin membutuhkan dana untuk perusahaannya, itulah sebabnya ia mengajukan pailit.
Situasi ini berpotensi membahayakan sekitar 20.000 karyawan Seritax
Dalam kasus kebangkrutan, penelitian ini menemukan bahwa pekerja seringkali menjadi kelompok yang paling terkena dampaknya.
Selain itu, Syracuse mempunyai kemampuan untuk memberhentikan pekerja ketika memiliki lebih banyak utang daripada asetnya.
“Nasib pegawai pasti terancam PHK sekaligus tidak mendapat upah karena aset yang dijual akan digunakan untuk melunasi utang ke bank, pajak, atau pemasok. Umumnya pembayaran terlambat disalurkan,” kata Dhadadi. .
Dhadadi mempunyai pengalaman menangani kasus-kasus seperti itu
Berdasarkan pengalamannya, ketika suatu perusahaan bangkrut dengan utang lebih banyak daripada aset, pekerjanya hanya 2,5. 2,5 persen berhak
Ada beberapa kasus perusahaan lain yang diketahui Rustadi, dimana karyawannya di-PHK karena bangkrut dan tidak dibayar.
Hak pekerja hanyalah bersikap baik. “Kalau kebangkrutan ini tidak dibatalkan, sungguh buruk,” kata Dhadadi.
Dhadadi mengakui Manajemen Charitex mengajukan permohonan pembatalan putusan pailit.
Namun, jika upaya tersebut gagal dan berujung pada kebangkrutan, dampaknya akan sangat merugikan para pekerja
Pekerja tidak hanya kemungkinan besar akan dipecat, namun juga kehilangan hak mereka untuk mendapatkan ganti rugi.
“Jika kasus ini dihentikan dan kepailitan diselesaikan, maka akan berdampak pada karyawan Seritax lainnya,” kata Dhadadi.
“Sekitar 20.000 pekerja akan dipecat dan diancam tidak dibayar gajinya. Situasi di Charitax sangat menyedihkan,” katanya.
Pengajuan pailit Seritax berdasarkan putusan Ketua Hakim Bhutto pada Senin, 21 Oktober 2024 dalam Perkara Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Permohonan dalam perkara yang dikutip Kompas.com tersebut menyatakan para tergugat (termasuk Ceritax) dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.
Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon menyatakan tergugat gagal memenuhi kewajiban pembayaran pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022.
Pemohon dalam perkara ini adalah PT Indo Bharat Revan.
Sedangkan para terdakwa mengadili PT Sri Rizki Osman TB dan beberapa perusahaan asosiasi milik Seritex, yakni PT Sunar Pantaja Jaza, PT Botrytex Industries, dan PT Premidhu Mundrezia.
Dengan demikian, putusan pailit Seretex juga membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang No 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg 25 Januari 2022 tentang Persetujuan Shanti Yojana (Homologasi). Perkara tersebut diajukan sejak 2 September 2024.