Wartawan geosurvey.co.id Ilham Rian Pratama melaporkan
geosurvey.co.id, JAKARTA – Pakar hukum pidana Ganjar Laksamana Bondan dari Universitas Indonesia (UI) meminta Kejaksaan Agung (Kjejagung) membeberkan informasi soal timing atau timeline kasus dugaan korupsi impor. gula pasir mentah menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembo.
Ganjar mengingatkan, proses penegakan hukum harus hati-hati atau legal agar sesuai dengan hukum acara pidana.
“Yang ingin saya lihat, salah satu faktor penting dalam penegakan hukum adalah kehati-hatian, legal atau tidaknya proses tersebut,” kata Ganjar usai mengisi suplemen hukum tindak pidana korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi. Komisi Penghapusan, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024).
“Kalau prosesnya tidak sah, berarti cacat. Jika belum lengkap, mulailah dari awal. Hal ini merupakan konsekuensi dari pelanggaran hukum acara. “Nah, ulangi dari awal,” tambahnya.
Menurut Ganjar, keterbukaan ke publik penting bagi kejaksaan untuk menyampaikan detail proses penyidikan kasus Tom Lembong.
Hal ini agar masyarakat tidak curiga ada kepentingan politik di balik proses penegakan hukum kasus ini.
Ia menjelaskan, tuntutan pidana biasanya diajukan karena tiga alasan: tertangkap basah, temuan aparat penegak hukum sendiri, atau adanya keluhan masyarakat. Kantor kejaksaan tidak merinci hal ini.
“Saya tidak tanya siapa wartawannya, tidak. Kapan laporannya disampaikan dan kenapa prosesnya dimulai? Karena ada laporannya, kalau ada laporannya kapan? Jadi kita lihat saja. Mungkin ini yang terjadi.” Kasusnya sejak 2017, nggak masuk akal kalau dibiarkan begitu lama. Mungkinkah ini dilaporkan 3 hari sebelum nama tersangka? kami ingin mengevaluasi kewajaran suatu proses,” kata Ganjar.
“Kalau ada yang tidak wajar, nanti susah, masyarakat percaya itu politik, dan sebagainya,” lanjutnya.
Pernyataan di atas disampaikan Gandjar karena minimnya informasi dari Kejaksaan Agung terkait kasus Tom Lembong.
“Kalau saya pribadi, menurut saya, informasi yang diberikan JPU sangat minim. Nanti di pengadilan. Ya intinya dan pembuktiannya tentu di pengadilan, tapi masyarakat harus yakin ada kasusnya lho, prosesnya begini, begini, begini. Nah, dari klarifikasi yang ada, timbul pertanyaan mengapa menteri-menteri yang lain tidak diadili, ujarnya.
Lebih lanjut, Ganjar pun tak menampik mengapa peristiwa yang terjadi sejak 2015 itu baru didalami sekarang, karena penyidikannya akan dimulai pada Oktober 2023.
Sebab, jelasnya, masa berlaku perkara korupsi adalah 18 tahun.
“Saya tidak mempermasalahkan itu sudah lama dan sebagainya,” kata Ganjar.