Koresponden Tribun News, Fahmi Ramadhan melaporkan
Tribun News.com, JAKARTA – Pakar pidana Universitas Brawijaya Fakhrizal Afandi mengatakan, perilaku koruptif pembela dan hakim pengacara dijadikan bahan dalam peninjauan kembali atau PK Mahkamah Agung. Dapat dilakukan sebagai bukti baru untuk diajukan.
Hal itu dikatakan Fakhrizal usai terungkapnya kasus calo yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Rikar pada periode 2012-2022.
Dia mengatakan, jika putusan kasasi Ketua Mahkamah Agung membuktikan adanya unsur korupsi karena terlibat calo dalam kasus Zaroff Ricker, maka para pihak bisa menjadikannya sebagai inovasi atau bukti baru.
“Misalnya ada putusan A harusnya B atau C, maka akan ada bukti atau inovasi baru. Saya kira bisa menjadi bukti baru jika Hakim A atau B memutuskan ada perilaku koruptif, maka bisa di pked. ,” kata Fakhrizal saat dihubungi Tribun News.com, Senin (28/10/2024).
Artinya, kata dia, jika jaksa atau pembela mendapat putusan yang tidak adil karena melibatkan Hakim Zarof Ricker dalam kasus tersebut, maka dia akan menjadi P.K.
Namun, dia menegaskan, perilaku korupsi harus dibuktikan terlebih dahulu melalui temuan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung atau badan pengawas Mahkamah Agung atau Komisi Yudisial.
Artinya, pengacara atau jaksa yang salah mengambil keputusan karena terlibat Zaroff Ricker dalam kasus ini bisa mengajukan PK, ujarnya.
“Tapi kita harus menunggu hasil penyidikan penegakan hukum, lembaga pengawasan dan pengawasan KY. Saya berharap Ketua MA turun tangan dan langsung memimpin jalan berbenah Mahkamah Agung, lanjutnya.
Sebelumnya, mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Rikar alias ZR terungkap kerap berperan sebagai mediator atau penanda perkara selama menjabat pada 2012 hingga 2022.
Dari peran tersebut, Zaroff mampu mengumpulkan sekitar Rp 1 triliun yakni Rp 920.912.303.714 atau Rp 920,9 miliar.
Hal ini terungkap saat penyidik Jampidus di Kejaksaan Agung mengusut dugaan konspirasi suap Zaroff dalam kasus Ronald Tannur.
Zaroff, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, menerima uang untuk kasus-kasus Mahkamah Agung, kata Abdul Kohr, Direktur Investigasi Jampidus di Kejaksaan Agung Indonesia
“Ada yang rupee dan ada pula yang mata uang asing. Seperti yang kita lihat di atas, kalau dirupiahkan jumlahnya Rp 920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram,” kata Kohr dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jumat (25 Oktober 2024).
Terkait uang tersebut, Kohr mengatakan, pihaknya menemukannya pada Kamis, 24 Oktober 2024 saat penggeledahan di dua apartemen yang ditempati Zaroff, yakni Senayan, Jakarta Selatan dan Hotel Le Meridien, Bali.
Saat menggeledah rumah Zarof di Jakarta, penyidik menyita sejumlah uang, antara lain:
– Devisa sebesar SGD 74.494.427;
– Mata uang asing sebesar $1,897,362;
– mata uang asing sebesar EUR 71.200;
– Devisa HKD 483.320;
-Mata uang Rupiah Rp 5.725.075.000.
Dikonversi menjadi Rp920.912.303.714 (Rp920 miliar).
-Logam mulia berjumlah 449 buah, yaitu emas murni 999,9 lembar emas akhir 100 gram dan 20 lembar logam mulia emas akhir 100 gram lembar, sehingga berat jenis logam mulia emas akhir utuh adalah 46,9 kg.
-1 (satu) dompet warna pink ditemukan :
12 (dua belas) koin emas logam mulia final PT, masing-masing 100 gram;
-1 (satu) keping emas logam mulia final PT seberat 50 gram;
-1 (satu) buah dompet bergaris merah muda berisi 7 lembar emas logam mulia PT final 100 gram dan 3 lembar emas logam mulia PT final masing-masing 50 gram;
-1 (satu) dompet warna hitam berisi 1 kg emas logam mulia PT Antam seberat 1 kg, kode JR599;
-1 (satu) lembar plastik abu-abu PT Antam 10 lembar emas logam mulia masing-masing 100 gram;
-3 (tiga) Sertifikat Berlian NPNEN ISO/IEC17025;
-3 (Tiga) Resi Toko Emas Berharga.
Sementara itu, terungkapnya penemuan akomodasi Zaroff di Le Meridien Hotel Bali, yaitu;
– 1 (satu) ikat uang tunai Rp 100.000,- total 100 lembar dengan nilai total Rp 10.000.000;
– 1 (satu) ikat uang tunai nilai nominal Rp50.000,- berjumlah 98 lembar dengan nilai total Rp4.900.000;
– 1 (satu) ikat uang tunai nilai nominal Rp100.000,- total 33 lembar uang kertas nilai total Rp3.300.000;
– 1 (satu) bundel isi 19 lembar seharga Rp 100.000, 5 lembar seharga Rp 5.000.
– 1 (satu) bungkus uang tunai nilai nominal Rp5.000,-total 35 lembar dengan nilai total Rp175.000;
– Uang tunai di dompet sebesar Rp 114.000.
“Menurut informasi yang diterima, uang ini diakumulasikan dari tahun 2012 hingga 2022, sejak yang bersangkutan pensiun pada tahun 2022 hingga sekarang. “, pungkas Kohr. Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricker telah ditetapkan sebagai tersangka kasus konspirasi Kassian dan mengenakan rompi penjara menyusul penyelidikan terkait kasus suap tersebut. Jaksa Agung Kantor mantan pejabat Mahkamah Agung Zaroff Ricker dan barang bukti Rp 920.912.303.714 dan Emas batangan seberat 51 kg disita Tribun News/Irwan Rismawan terkait dengan bebasnya terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tanur di Pengadilan Negeri Surabaya (Tribune News/Irwan Rismawan).
Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan pejabat senior Mahkamah Agung, Zarof Rikar alias ZR, sebagai tersangka konspirasi suap membela Ronald Tanur.
Sementara itu, Zaroff diduga melakukan konspirasi jahat dengan pengacara Ronald, Lisa Rahmat (LR) untuk memfasilitasi perkara kliennya di Mahkamah Agung terkait kasus pelecehan tersebut.
“Setelah dilakukan penyidikan pada Jumat, 25 Oktober 2024, Jaksa Penyidik Jampidsus menetapkan dua orang tersangka sebagai bukti permulaan yang diperlukan adanya tindak pidana korupsi, yaitu mantan pejabat tinggi di Mahkamah Agung ZR As,” Abdul kata Kohr, Kepala Penyidikan Jumpidus Kejaksaan Agung RI, dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jumat. berkata dalam (25 Oktober 2024).
Kohr menjelaskan, konspirasi jahat yang dimaksud adalah antara Zaroff dan Lisa yang mencoba menyuap hakim tingkat kasasi yang mendengarkan kasus Ronald dengan uang sebesar Rp 5 miliar.
Atas konspirasi tersebut, Lisa Zaroff menjanjikan imbalan sebesar Rp 1 miliar.
“LR telah meminta ZR untuk meminta Ketua Hakim Ronald Tannur tetap menyatakan dirinya tidak bersalah atas putusan pembunuhan tersebut,” kata Kohr.
(*)