Laporan reporter geosurvey.co.id Fahdi Fahlavi
geosurvey.co.id, JAKARTA – Pakta Konsumen merupakan aturan turunan dari Keputusan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) tentang penghapusan rencana kebijakan mengenai kemasan polos rokok tidak bermerek dalam rancangan peraturan Menteri Kesehatan ( Draf Permenkes) Kami menuntut ini dari pemerintahan Prabowo . ).
Kebijakan seperti ini dinilai melanggar hak konsumen tembakau, khususnya kebebasan memilih produk berdasarkan preferensi pribadinya.
Ketua Pakta Konsumen Ari Fatanen mengatakan aturan kemasan rokok generik tidak bermerek menekan hak konsumen atas informasi akurat tentang produk yang mereka konsumsi.
“Karena kita adalah kelompok hilir yaitu konsumen, hal ini jelas akan berdampak berlebihan pada pola perilaku konsumen,” kata Ari dalam keterangan tertulis, Rabu (24/10/2024).
Kebijakan tersebut juga berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal yang semakin banyak ditemukan di masyarakat karena kemasan rokok semakin mudah dirusak dan dipalsukan.
“Pembatasan kemasan rokok polos tanpa merek ini akan membingungkan konsumen dan justru menggeser pola konsumsinya ke rokok terlarang, yang pada akhirnya akan kontraproduktif bagi pemerintah,” ujarnya.
Selain itu, menurut Ari, rencana pengaturan kemasan rokok polos tanpa label dengan acuan utama Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) merupakan upaya untuk menghancurkan industri tembakau Tanah Air.
Faktanya, Indonesia memiliki kondisi sosial dan ekonomi yang kompleks dari hulu hingga hilir.
Oleh karena itu, pemerintah harus menjaga kedaulatan negara untuk menghindari pengaruh organisasi antitembakau asing yang akan mendorong Indonesia meratifikasi FCTC dan menerapkan kemasan rokok polos tanpa merek.
Ia pun meyakini kebijakan tersebut akan menjadi tantangan bagi pemerintahan selanjutnya yang dipimpin oleh Prabowo-Gibran.
“Rancangan peraturan Menteri Kesehatan harus dicabut dan dicabut. Peraturan kemasan rokok yang tidak berlabel akan merugikan konsumen dan negara dengan mendorong peredaran rokok ilegal. Ini harapan besar kita pada pemerintahan baru. “Itulah aturannya.” – katanya.
Menurut studi yang dilakukan oleh Consumer Pact, kebijakan restriktif terhadap industri tembakau bukanlah solusi terbaik untuk mengendalikan konsumsi perokok di Indonesia.
Menaikkan cukai rokok tidak menurunkan jumlah perokok, melainkan memaksa perokok beralih ke rokok yang lebih murah atau ilegal.