TRIBUNNEWS.
Ia menekankan bahwa kepala negara tidak dikecualikan dari ICC, meskipun mereka berasal dari negara di luar Statuta Roma.
Kementerian Luar Negeri Prancis mengatakan Israel bukan anggota ICC dan dilindungi oleh kekebalan yang diberikan oleh kepala pemerintahan saat ini.
Hakim dan pakar hukum di Timur Tengah menegaskan ketentuan tersebut tidak sejalan dengan hukum internasional.
Pekan lalu, ICC mengeluarkan dakwaan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Galant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan sehubungan dengan serangan Israel di Gaza.
Saat ini, 124 negara bertanggung jawab untuk menangkap dan mengadili mereka berdasarkan Statuta Roma.
Profesor Leila Sadat, pakar hukum internasional, mengatakan belum pernah ada pengadilan internasional yang menegaskan bahwa seorang kepala negara memiliki kekebalan hukum.
“Pasal 27 Statuta Roma menyatakan bahwa semua orang, termasuk kepala negara, menuntut kedudukan yang sama di hadapan pengadilan,” ujarnya.
Sadat menambahkan, meskipun Pasal 98 mengatur pejabat dari negara non-ICC, hal ini tidak menghilangkan kekebalan yang diatur dalam Pasal 27.
Dalam konteks hukum internasional, terdapat dua jenis kekebalan yang dapat diklaim oleh pejabat pemerintah: kekebalan fungsional dan kekebalan pribadi.
Imunitas fungsional melindungi direktur dari tuntutan atas tindakan yang diambil di dewan.
Namun larangan ini berlaku untuk kejahatan internasional yang serius.
Sementara itu, kekebalan pribadi masih kontroversial dan sering digunakan oleh negara untuk menolak penangkapan pejabat yang diminta oleh ICC.
Namun, para ahli hukum mengingatkan bahwa kekebalan ini tidak berlaku untuk surat perintah penangkapan ICC, karena tidak semua pejabat pemerintah mempunyai kekebalan di hadapan pengadilan yurisdiksi internasional.
Oleh karena itu, para ahli fokus pada apa yang dikatakan Perancis tentang kekebalan Netanyahu setelah penangkapan ICC.
ICC mempunyai kewenangan untuk mengadili individu atas kejahatan internasional, apapun statusnya.
Israel telah mengumumkan melalui para pejabatnya bahwa mereka bermaksud mengajukan banding atas surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Galant di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
Kantor Netanyahu, dikutip oleh Al Jazeera, mengumumkan bahwa Israel akan berusaha untuk menunda pelaksanaan surat perintah penangkapan sambil menunggu banding.
Dalam pernyataan yang dikeluarkan kantor Netanyahu, pemerintah Israel menolak kewenangan ICC dan mempertanyakan surat perintah penangkapan yang telah dikeluarkan.
Israel mengatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari pembelaan haknya untuk menerapkan kebijakan keamanan nasional, meskipun ada dugaan pelanggaran hukum internasional.
(geosurvey.co.id, Andari Wulan Nugrahani)