Reporter Tribunnews Mario Christian Swampov melaporkan
BERITA TRIBUN.
“Kedepannya Partai Buruh akan mendapat pos oranye, kami akan mencoba menghubungi Septia agar bisa membantu perlindungan hukum,” kata Presiden Partai Buruh Saeed Iqbal, Jumat (10/11/2024).
“Dan jika perlu, kami akan mengambil tindakan terbatas dan ekstensif terhadap perusahaan yang melakukan kejahatan kecuali karyawannya dinyatakan bersalah atau bertanggung jawab secara perdata,” tambahnya.
Di satu sisi, Syed Iqbal John mendesak LBF dan Septia agar sepakat menyelesaikan permasalahan yang muncul secara damai dan bukannya menempuh jalur kriminalisasi.
“Karena Pak John LBF yang melakukannya, lebih baik mengatasi akar masalahnya daripada mengusulkan penghentian, upaya perdamaian, dan kriminalisasi,” katanya.
Sekadar informasi, Septia kini dijerat pasal pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
John LBF menggugatnya karena tersinggung dengan informasi yang disebarkan oleh orang-orang yang mengaku Septia tentang perusahaannya.
Septia dikabarkan membeberkan pemotongan gaji sepihak, pembayaran di bawah upah minimum provinsi (UMP), lembur dan tidak adanya BPJS Kesehatan dan Pembayaran melalui akun X (sebelumnya Twitter) miliknya.
John kemudian mengkriminalisasi dengan UU ITE.
Berdasarkan catatan, Septia ditangkap pada 26 Agustus 2024 oleh Kejaksaan Jakarta Pusat tanpa alasan yang jelas.
Dia kemudian menjadi tahanan kota setelah persidangan pada 19 September 2024.
Dia didakwa dengan pelanggaran hitungan 3. Pasal 27 UU Pencemaran Nama Baik dan Pasal 36 UU ITE ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Dalam sidang pada Rabu (3/10/2024), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan kuasa hukum Septia terhadap Abay State (ASTAGA TEM).