Laporan koresponden geosurvey.co.id Indrapta Pramodias
geosurvey.co.id, JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Emmanuel Ebenezer Girongan akan meninjau kembali pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pada Jumat (15/11/2024).
Pria yang kita kenal sebagai Noel akan menjamin fakta bahwa tidak ada PHK selama kebangkrutan Sritex.
“Saya akan ke Sritex hari Jumat. Jumat ini saya pastikan tidak ada PHK di Sritex. Ini penting sekali,” ujarnya dalam jumpa pers bersama Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lokminta . Di kantornya pada Rabu (13 November 2024).
Dalam kesempatan yang sama, Ewan juga mengungkapkan belum ada PHK di perusahaannya.
Namun, Ewan mengatakan pihaknya merumahkan sekitar 2.500 karyawan karena kekurangan bahan baku.
“Kemarin ada kerumitan prosedur administrasi di sana,” kata Ewan. “Jumlah pekerja yang diberhentikan akan terus bertambah jika tidak ada keputusan dari wali dan hakim pengawas terkait izin kerja lanjutan.”
Noel menambahkan lagi, negara harus hadir agar pekerja Sretex mendapat kepastian.
Menurut Noel, Presiden Prabowo Subianto menegaskan kebijakan pemerintah adalah menghindari PHK.
“Dia tidak ingin melihat buruh atau buruh menderita,” kata Noel.
Pada Senin (28 Oktober 2024), ia mengunjungi pabrik Sretex di Kecamatan Sukuharjo, Jawa Tengah. Noel mengaku kunjungan ini atas permintaan Prabowo.
Noel mengatakan, Prabowo sudah menginstruksikan Menteri Tenaga Kerja (Minaker) Yasirli untuk mengunjungi Sretex yang sudah dinyatakan pailit.
“Terus Pak Menteri bilang, saya juga suruh (saya) hadir di sana,” kata Noel, usai rapat kerja dengan Panitia IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Dalam kunjungan tersebut, Noel menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan sektor TPT seperti Sretex dilumpuhkan, bahkan tidak boleh ada satu pun industri TPT yang mati.
Noel mengaku bangga dengan sikap patriotik dan optimistis seluruh pekerja dan perusahaan Sritex yang menganggap PHK sebagai hal yang tabu.
Tangisan buruh terdengar saat Wakil Menteri Ketenagakerjaan Noel baru-baru ini menyampaikan pidatonya yang mengumumkan tidak akan ada PHK.
Noel mengatakan, manajemen yang diwakili Iwan Setiawan Lokminto selaku pemilik PT Sritex tidak melakukan PHK terhadap pekerja.
Seperti diketahui, Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang Niaga berdasarkan putusan Perkara Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg yang diterbitkan pada Senin, 21 Oktober 2024 oleh Ketua MK Moch. Ansor.
Menyatakan tergugat (termasuk Sritex) pailit dengan segala akibat hukumnya, demikian bunyi petisi dalam perkara tersebut, dilansir Kompas.com.
Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang, pemohon menyatakan tergugat gagal memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan keputusan persetujuan tertanggal 25 Januari 2022.
Penggugat dalam perkara ini adalah PT Indo Bharta Rayon.
Sedangkan perkaranya disidangkan terhadap para tergugat yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk dan beberapa perusahaan terkait pemilik Sritex yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Oleh karena itu, putusan pailit Sritex sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg 25 Januari 2022 tentang pengesahan rencana perdamaian (ratifikasi). Status tersebut telah didaftarkan sejak 2 September 2024.
Namun Sritex kini telah mengajukan banding ke Mahkamah Agung atas putusan pailit Pengadilan Negeri Ekonomi Semarang.