Wartawan geosurvey.co.id Fauzi Alamsyah melaporkan.
geosurvey.co.id, JAKARTA – Sidang lanjutan perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada Rabu (30 Oktober 2024).
Sidang perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven digelar dengan agenda utama
Baim Wong dan tim kuasa hukumnya hadir dalam persidangan, sedangkan Paula Verhoeven tidak hadir dan hanya diwakili pengacaranya, Alvon Kurnia Palma.
Sidang memanas ketika Baim Wong mendaftarkan perceraiannya secara online dan pihak Paula Verhoeven meminta sidang pengadilan elektronik.
“Panel spoiler. Sampai saat itu, kami ingin menyampaikan dua hal: Pertama, keadaan ini masih bisa berubah. Tapi faktanya saat ini belum ke mana-mana. Cerita ini bisa dirapikan, karena memang begitu. Ini tertutup percobaan, kata Alvin di persidangan, Rabu (30/10/2024).
“Iya, tapi sebenarnya untuk memberikan sesuatu yang nyaman untuk pesta. Tapi itu terus terjadi. Menurutku itu masalah. Sama saja,” lanjutnya.
Hakim kemudian meminta Paula menyampaikan keberatannya secara tertulis.
“Tuliskan keberatan Anda secara tertulis,” kata Alvin. Meski Paula Verhoeven tidak hadir pada mediasi ketiga, Byim Wong mengaku tidak kecewa. (Sekolah Jurnalisme Triban)
Sementara itu, kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, juga sudah angkat suara dan menginginkan adanya persidangan secara langsung.
“Kalau izin, Pak Kepala Sekolah bersedia dilanjutkan sidangnya. Beliau ingin sidangnya dilakukan secara offline. Beliau ingin sidangnya tidak dilakukan secara online. Jadi tidak masalah apakah kita menyepakati waktu tanggap setiap minggunya,” kata Fahmy.
Beim sendiri akan menghadiri sidang perceraian dengan Paula Verhoeven.
“Katanya ini perjalanan hidup saya. Saya ingin tahu. Kalau Yang Mulia mengizinkan, mungkin bukan online, tapi offline. Kami siap. Saya akan siapkan waktunya,” lanjut Fahmy.
Oleh karena itu, Komite meminta waktu untuk mempertimbangkan masalah tersebut.
“Terima kasih panel, memang patut dipertimbangkan. Ini bisa menjadi persoalan sewaktu-waktu jika ada perselisihan. Demi kepentingan anak, anak berhak mendapatkan kepentingan terbaik berdasarkan UU Anak dan hukum Islam,” kata Alwan.