PBB: Diperlukan waktu 350 tahun untuk membangun kembali Gaza yang dihancurkan oleh Israel
geosurvey.co.id – Badan-badan PBB telah lama memperingatkan bahwa dibutuhkan waktu puluhan tahun untuk membangun kembali Gaza setelah serangan Israel.
Serangan Israel terhadap wilayah Palestina digambarkan sebagai serangan terhadap Hamas, namun kenyataannya merupakan kehancuran total sebagai bagian dari apa yang digambarkan Israel sebagai “hukuman kolektif” atas serangan banjir Al Aqsa pada 7 Oktober 2023.
Serangan Israel ke Gaza tercatat sebagai salah satu kampanye militer paling mematikan dan terburuk sejak Perang Dunia II.
“Sekarang, lebih dari setahun setelah perang dimulai, sebuah laporan baru membicarakan hal tersebut selama berabad-abad,” lapor AP.
Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perdagangan dan Pembangunan (UNCTAD) mengatakan dalam laporan yang diterbitkan Senin (20/10/2024) bahwa jika perang berakhir besok dan Gaza kembali ke situasi sebelum serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 terhadap Israel, dibutuhkan waktu 350 tahun agar perekonomiannya yang terpuruk bisa kembali ke tingkat sebelum perang.
Sebelum perang, Gaza berada di bawah pengepungan Israel-Mesir yang diberlakukan setelah Hamas mengambil alih kekuasaan pada tahun 2007.
Empat perang sebelumnya dan perpecahan antara Hamas dan Otoritas Palestina yang didukung Barat di Tepi Barat juga berdampak negatif pada perekonomian Gaza.
Perang yang sedang berlangsung telah menyebabkan kerusakan besar di seluruh wilayah, dengan seluruh lingkungan hancur dan jalan-jalan serta infrastruktur penting hancur.
Tumpukan puing-puing berisi mayat-mayat yang membusuk dan persenjataan yang belum meledak harus dibersihkan sebelum konstruksi dapat dimulai. Warga Palestina di kamp pengungsi Jabalia di Gaza utara mengungsi ke tempat lain dengan harta benda apa pun yang bisa mereka bawa, menyusul serangan Israel terhadap kamp di Kota Gaza, Gaza, 1 Oktober 2024 (Mahmoud İssa/Anadolu Agency) Israel menunjukkan pelanggaran serius terhadap hukum. hukum internasional
Pada pengepungan tahap terakhir, tentara tentara Zionis Israel telah melakukan pengepungan umum di wilayah utara Gaza, Palestina.
Situasi ini menyebabkan fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit Indonesia di wilayah tersebut, kekurangan peralatan medis, makanan, dan bahan bakar.
Akibat blokade tersebut, warga Palestina juga terkena dampak kelaparan dan kematian akibat terbuangnya makanan.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu) menyatakan Israel kembali terang-terangan melakukan pelanggaran serius terhadap hukum internasional, hukum humaniter, dan hak asasi manusia.
“Serangan terhadap fasilitas kesehatan dan tenaga medis di Gaza utara, termasuk rumah sakit Indonesia, jelas merupakan pelanggaran hukum internasional, hukum humaniter internasional, dan hak asasi manusia,” kata Kementerian Luar Negeri RI dalam keterangan resminya, Rabu (23/10 /2024).
Sebab, rumah sakit, tenaga medis, dan seluruh korban yang dirawatnya harus dilindungi dalam segala keadaan, tanpa terkecuali.
Pemerintah Indonesia ingin Israel menghentikan serangannya di seluruh wilayah Gaza, khususnya di bagian utara Gaza.
Indonesia juga meminta Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil tindakan untuk menghentikan serangan tersebut.
“Indonesia menyerukan kepada Israel untuk segera menghentikan serangannya di seluruh wilayah Gaza, khususnya di Gaza utara, dan menyerukan kepada Dewan Keamanan PBB untuk mengambil tindakan tegas dan segera menghentikan perang,” kata Kementerian Luar Negeri Indonesia.
(oln/MNA/Tribunnews/Dng/*)