geosurvey.co.id – Ketua DPP PDIP Dedi Sitores menegaskan pihaknya tidak menyalahkan Presiden Prabowo Subiano atas penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Dedi mengatakan, PDIP hanya meminta pemerintah mengkaji ulang hal tersebut apakah sejalan dengan kondisi perekonomian Indonesia.
Pasalnya, PDIP tak ingin kenaikan PPN sebesar 12 persen di awal pemerintahan Prabowo menimbulkan permasalahan baru.
Dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Senin (23/12/2024), Dedi mengatakan, “Kami mohon ditinjau kembali apakah layak diterapkan pada tahun depan ketika kondisi perekonomian kita sedang tidak baik. .
Jadi saya tidak mau menyalahkan Pak Prabowo, tapi saya minta dikaji dengan baik, itu benar-benar jawabannya dan tidak menimbulkan permasalahan baru, kata Dedi.
Pokoknya Pak Dedi mengatakan, jika pemerintah yakin penerapan PPN 12 persen tidak akan merugikan masyarakat, maka tidak ada salahnya jika dilanjutkan.
“Tapi kalau pemerintah yakin tidak akan merugikan masyarakat, silakan dilanjutkan. Tugas kita lihat bagaimana situasinya,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Garindra Rahyu Saraswati Jojohadikusumo mengaku kaget dengan respons kritis PDIP terhadap kenaikan PPN sebesar 12 persen.
Pasalnya, saat rancangan peraturan tersebut dibahas di DPR, PDIP merupakan fraksi yang mendapat kursi Ketua Panitia Kerja (Panja) melalui kadernya, Dolphy Othniel Frederic Palit.
Makanya saya kaget ketika ada kader PDIP tiba-tiba mengutarakan pendapatnya tentang PPN 12 persen saat berbicara di rapat paripurna, kata Rahayu dalam pesan singkat kepada Kompas.com -Sabtu (21/12/2024) malam.
“Dalam hati saya senang sekali teman-teman ini menyiapkan materinya. Padahal saat itu mereka adalah ketua panitia penyusun RUU yang memerintahkan kenaikan PPN sebesar 12 persen,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI mempertanyakan sikap PDIP yang tiba-tiba mengkritisi kebijakan PPN sebesar 12 persen.
“Kalau mereka menolak, kenapa tidak ketika mereka menjadi ketua panitia kerja?” Dia berkata.
Sedangkan PPN sebesar 12 persen diamanatkan Harmonisasi Aturan Perpajakan (HPP).
Sistem hukum HPP terdiri dari 9 bab dan 19 pasal. Undang-undang ini menggantikan beberapa ketentuan dalam undang-undang lainnya antara lain UU KUP, UU Pajak Penghasilan, UU PPN, UU Cukai, dan UU Cipta Kerja.
Saat itu, fraksi yang menyetujui adalah PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Partit Demokratiku, PAN, dan PPP, sedangkan fraksi yang menolak adalah PKS.
Dalam pemaparan Dolphy, PKS menolak rancangan HPP karena tidak setuju dengan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen.
Sementara itu, Fraksi PDIP sepakat bahwa RUU tersebut mempertimbangkan aspirasi para pelaku UMKM dan berkomitmen memastikan bahan pokok, layanan pendidikan, layanan kesehatan, transportasi dengan tanah, keuangan, bebas PPN, akan dibutuhkan oleh masyarakat. masyarakat,” kata Dolphy. . PDIP disebut Mencla-Mancal
Presiden Komisi
Sebab menurutnya, UU HPP PDIP no. 7 Tahun 2021 tanggal 7 Oktober 2021.
Padahal, dalam UU HPP diatur kenaikan tarif PPN secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022 dan kembali menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
“Ia terlibat dalam proses politik pembuatan undang-undang, bahkan kader PDI Perjuangan Dolphy OFP menjadi ketua Panitia Kerja RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) saat RUU tersebut pertama kali ditetapkan, kemudian disetujui. Misbakhun dalam keterangannya, Senin, mengatakan Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan menjadi undang-undang.
Oleh karena itu, menurut Misbakhun, sebaiknya PDIP tidak mengambil langkah politik cuci tangan karena tidak terlibat dalam proses politik.
Faktanya, saat itu Fraksi Golkar tidak terlibat dalam beberapa pertemuan lobi pembahasan RUU tersebut.
Sebab, dinilai banyak memberikan pembahasan dan argumentasi kritis terhadap berbagai persoalan penting dalam inventarisasi masalah (DIM).
“Sikap politik PDI-P Mankla-Mankal seperti ini patut diketahui seluruh masyarakat Indonesia, apa yang mereka ucapkan ketika sudah berkuasa.”
“Ketika Anda bukan bagian dari kekuasaan, Anda berada di garda depan untuk menyuarakan kepentingan rakyat. Berpolitiklah dengan cara yang brilian,” jelasnya.
“Sebagai anggota panitia pelaksana RUU tersebut, saya adalah saksi dan saksi hidup sejarah, sehingga saya mengetahui langsung dinamika pembahasan kenaikan tarif PPN dalam RUU tersebut,” imbuhnya. PPN 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025
Beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlanga Hartarto mengumumkan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Ada kebijakan PPN sebesar 12 persen yang akan dikenakan khusus pada barang mewah yang sebelumnya tidak dikenakan PPN, kata Menteri Keuangan Shri Mulyani Drawati.
Penyesuaian tarif PPN akan dikenakan terhadap barang dan jasa yang tergolong mewah dan dikonsumsi oleh orang kaya.
Barang-barang tersebut antara lain kelompok makan dengan harga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan mahal berstandar internasional.
Berikut daftar barang dan jasa yang dikenakan dan dibebaskan PPN 12 persen:
Daftar barang dan jasa PPN 12 persen Penggantian biaya yang mahal pada kategori VIP Rumah sakit atau layanan kesehatan premium lainnya Pendidikan berstandar internasional atau layanan pendidikan premium lainnya Premi listrik untuk pelanggan dalam negeri dengan daya 3600-6600 VA Buah-buahan premium Ikan premium seperti salmon dan tuna Udang dan krustasea premium, seperti rajungan, seperti wagyu atau kobe, yang harganya jutaan
DAFTAR BARANG YANG DIKEna PPN 11 PERSEN TERLALU 1 JANUARI 2025 TEPUNG MINYAK TERPISAH MEREK MINIAKITA TEPUNG TERIGU DAN GULA UNTUK INDUSTRI
Daftar barang dan jasa yang dibebaskan PPN 12 persen: Beras, serealia, jagung, sayur-sayuran, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran dan gula. Pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pelayanan sosial, pelayanan asuransi, pelayanan keuangan , jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja Vaksin, buku dan kitab suci Air bersih (termasuk biaya penyambungan/pemasangan dan biaya beban statis) Listrik (kecuali rumah berkekuatan 6600 VA > listrik) Jasa Konstruksi Rumah Susun Sederhana, Rusunami, RS, dan RSS Tempat Ibadah dan Bencana Nasional Jasa Konstruksi Mesin, Hasil Laut – Perikanan, Peternakan, Benih/Benih, Hewan Pakan, Pakan Ikan, Bahan Pakan, Jangat dan Kulit, Bahan baku kerajinan perak Minyak bumi, gas alam (gas pipa, LNG dan CNG) dan emas batangan panas bumi dan emas butiran untuk senjata atau alutsista dan perlengkapan fotografi udara
(geosurvey.co.id/Rifqah/Fersianus Waku//Rachmat Hidayat/Endrapta Ibrahim)