Tribews.com- Partai Perjuangan Demokrat Indonesia (PDIP) meminta Komite Korupsi (KPK) ke panggilan PDIP Kristiyanto Jenderal Sekretaris Jenderal setelah 10 Januari 2025.
Hosto Kristiyanto diundang oleh KPK untuk menjalani ujian pada hari Senin (1/06/2025).
Namun, Hasti Kristiyanto tidak bisa hadir karena ada agenda PDIP.
Juru bicara PDIP Guntur Romli mengatakan bahwa ketika panggilan KPK tiba, Hasto sudah memiliki beberapa agenda untuk mempersiapkan ulang tahun PDIP pada 10 Januari.
“Jadi Mas Hasto meminta maaf bahwa panggilan KPK tidak dapat dipenuhi karena terkait dengan program yang terorganisir dan pesta kami benar -benar ulang tahun.
PDIP meminta KPK untuk menjadwal ulang panggilan Hasto setelah ulang tahun partai.
“Jika memungkinkan, jika memungkinkan, panggilan itu terjadi setelah ulang tahun pertandingan, setelah kesepuluh,” katanya.
Namun, PDIP dikirim ke KPK.
“Tapi itu semua tergantung pada KPK ketika Anda benar -benar ingin menelepon, tetapi kemudian, Mas saya memukulnya pasti akan hadir,” kata Guntur.
Sampai sekarang, Guntur mengatakan dia tidak tahu kapan rencana Hasto.
“Sedangkan untuk hari ini, saya belum menerima informasi dari tim hukum untuk berita lebih lanjut,” kata Guntur. KPK Membuka Opsi Penahanan Hasto
Sebelumnya, KPK membuka opsi untuk mengeluarkan pesanan sprinkler jika saya menekan Kristiyanto tidak mematuhi panggilan peneliti.
Ini bisa terjadi jika tidak ada ketika itu disebut tersangka.
“Untuk tersangka, peneliti dapat mengeluarkan perintah penahanan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugarto ke KPK Red and White Building, Jakarta Selatan, Senin (6/06/2025).
Hasto dipanggil oleh KPK pada hari Senin sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap dalam manajemen anggota DPR dan kasus kasus investigasi yang mengesampingkan mantan kandidat legislatif Harun Masiku PDIP.
Itu diminta untuk menjadwal ulang setelah 10 Januari atau setelah acara ulang tahun PDIP.
KPK menyetujui permintaan untuk Hasto Kristiyanto setelah 10 Januari.
Namun, KPK belum menentukan tanggal pasti rezim Hasto.
KPK, kata Tessa, sekarang berharap bahwa saya akan memenuhi panggilan untuk direproduksi nanti.
“Saya pikir Brother HK (Hasti Kristiyanto) dalam banyak kasus mengatakan bahwa dia akan mematuhi prosesnya, partainya juga akan menghormati proses dan prosedur hukum yang sedang berlangsung,” katanya.
“Saya pikir kami akan menunggu. Kami akan melanjutkan. Kami berharap dapat setuju dengan peneliti merah dan gedung putih sebagai tersangka,” kata Tessa. Kasus Kristiyanto berada di KPK Harun Masiku. (Dermaga.)
Diketahui bahwa Hastiyyanto disebut sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan mantan kandidat untuk anggota legislatif PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto, bersama dengan pengacara PDIP, menunjuk Donny Tri Istiqomah sebagai kasus suap yang dituduh tentang identifikasi anggota PAW periode RDP 2019-2024.
Kedua, Hasto dinobatkan sebagai KPK sebagai tersangka dalam kasus investigasi atau obstruksi keadilan.
Suap dikatakan dilakukan sehingga Harun ditentukan sebagai anggota RDP melalui proses PAW.
Triknya adalah menyuap kurator KPU pada waktu itu, Wahyu Setiawan. Nilai suap mencapai 600 juta IDR.
Suap itu dilakukan oleh Hasto dengan Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Siful Bahri. Kemudian suap dikirim ke Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, sehubungan dengan dugaan kasus penyelidikan, Hasto melakukan sejumlah upaya, seperti mengumpulkan berbagai kesaksian yang terkait dengan pertanian saya, mengarahkan saksi untuk tidak memberikan informasi nyata.
Tidak hanya itu, selama proses penangkapan tangan terhadap pertanian saya, Hasto memerintahkan Nur Hasan, seorang penjaga domestik yang biasanya digunakan sebagai kantor – untuk mengundang cermin saya untuk menikmati ponselnya di dalam air dan να ξεφύγει αμέσως.
Kemudian, pada 6 Juni 2024 atau 4 hari sebelum saya diperiksa sebagai saksi dalam misi saya, ia juga memerintahkan kusnadi bernama untuk menenggelamkan perangkat Kusnadi sehingga KPK tidak menemukannya.
Untuk tindakannya, Hasto dituduh sesuai dengan Pasal 5, Bagian 1, surat kepada atau Pasal 5 (b) dan Pasal 21 atau Pasal 13 Undang -Undang Korupsi bersama dengan Pasal 55, Bagian 1, KUHP.
Dalam perkembangannya, KPK mencegahnya dari Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
(geosurvey.co.id/gilan putranto, Ilham Rian Pratama)