Laporan reporter geosurvey.co.id, Endrapta Pramudhiaz
geosurvey.co.id, JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang mengungkap kebenaran harga minyak goreng Minyakita di lapangan.
Ia mengatakan, saat Laos berkunjung ke sebuah pasar, harga minyak bumi yang mereka temukan sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET), yakni 15.700 dolar per liter.
Namun, harganya berbeda ketika hari raya libur dari pasaran. Dari harga sebelumnya naik menjadi 18 ribu kip per liter.
Saat ini harga Minyakita menjadi sorotan karena melebihi HET yang ditetapkan.
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan dan Sistem Pasca Pemantauan Dasar (SP2KP), harga rata-rata minyakita nasional mencapai Rp 17.222 per Lit.
“Ini kenyataan di lapangan. Kalau kita ke pasar, harganya stabil, Oilita Rp 15.700. Kalau kita keluar pasar, harganya mungkin lagi Rp 18 ribu,” kata Moga dalam Rakor Pengendalian Inflasi. Tahun 2024, dikutip dari YouTube Kementerian Dalam Negeri Selasa (31/12/2024).
Berdasarkan pemaparan Moga, dari hasil pantauan di Pasar Cijantung dan Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, ada dua alasan pedagang menjual Minyakita melalui HET.
Pertama, mereka menjual Minyakita lebih banyak dibandingkan HET karena sudah mendapat harga tinggi dari pengecer. Hal ini merupakan salah satu konsekuensi dari panjangnya rantai distribusi Minyakita.
Kedua, pengecer dan/atau distributor menjual Minyakita kepada pedagang melalui mekanisme budding dengan menggabungkan penjualan dengan minyak goreng populer.
Akibatnya, para pedagang membebankan harga bahan bakar premium kepada Minyakita.
Kini Oilita dikatakan diminati oleh semua konsumen, tidak hanya masyarakat kurang mampu, karena harganya masih lebih rendah dibandingkan minyak populer meski dijual lebih tinggi dari HET.
Berdasarkan temuan tersebut, Kementerian Perdagangan langsung mengecam pedagang tersebut dan akan memanggil distributor terkait penjualan paket tersebut.
Pak Moga mengatakan “kami memeriksa 257 pelaku usaha baik distributor maupun pengecer dan kami memberikan sanksi kepada 41 pengusaha sesuai undang-undang”.
Ia mengatakan Kementerian Perdagangan tidak bisa berjalan lurus setiap hari.
Oleh karena itu, ia berharap gugus tugas khusus pangan dan organisasi daerah yang terkait dengan perdagangan atau pangan dapat mengendalikan pasokan dan harga Minyakita di pasaran.
Hal ini bertujuan agar tidak terjadi permainan harga yang dilakukan oleh distributor dan pengecer di lapangan.
“Saya ingin memperluas peran pemerintah daerah dan konferensi pangan dalam memantau ketersediaan pangan dan harga di daerah, meminta produsen, distributor D1 dan D2. Juga pengecer menjual sesuai aturan,” pungkas Moga.