
Laporan jurnalis geosurvey.co.id, Endrapta Pramudhiaz
geosurvey.co.id, JAKARTA – Pelaku industri garam dalam negeri berkomitmen menyerap produksi petani garam lokal.
Komitmen tersebut ditunjukkan pada Senin (18/11/2024) dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Koperasi Petani Garam Nasional (KPGN) dengan industri pengguna garam.
MoU ini juga merupakan Keputusan Presiden (Perpres) Nomor 126 tentang Percepatan Pengembangan Garam Nasional Tahun 2022.
Renee Yanita, Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian menjelaskan, pihaknya berperan dalam pengembangan kerja sama pemasaran garam, dengan tujuan untuk memperluas MoU. Koperasi petani garam dan pengguna garam. Industri
Nota kesepahaman telah ditandatangani antara industri pengguna garam, KPGN dan industri pemasok garam sejak tahun 2019.
Meski sempat terhenti pada tahun 2020 dan 2021 karena pandemi Covid-19, inisiatif ini tetap dilakukan secara rutin.
Namun upaya pengusahaan garam lokal dapat terus berjalan dan selalu dilaporkan secara berkala ke Kementerian Perindustrian, kata Reni pada acara penandatanganan MoU yang digelar di Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).
Penandatangan MoU penyerapan garam produksi dalam negeri antara lain Industri Pengolahan Garam (IPG), Industri Klor Alkali, Industri Garam Farmasi, Industri Farmasi, Industri Garam dan KPGN.
Perwakilan yang hadir antara lain delapan industri pengolahan garam, satu industri klorin alkali, empat industri garam obat, 26 industri farmasi, dan satu industri garam.
Hadir pula 37 Perwakilan Petani atau KPGN dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Timur.
Total rencana eksploitasi mencapai 768.285,42 ton pada tahun 2024 dan 775.702,39 ton pada tahun 2025.
“Hal ini menyebabkan peningkatan rencana eksploitasi, diharapkan lebih banyak industri yang mampu memproduksi garam sesuai spesifikasi yang dibutuhkan industri,” kata Rainey.
Ia mengatakan, kerja sama antara industri dan petambak garam tidak hanya menyerap garam produksi dalam negeri. Acara penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Penyerapan Garam Produksi Dalam Negeri Tahun 2024 dan 2025 dilaksanakan di Jakarta Selatan pada Senin (18/11/2024). Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasamita turut hadir.
Namun melalui Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI), pihak industri berkomitmen mendukung upaya petani dalam meningkatkan kualitas garam produksi dalam negeri yang selalu berada di tangan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Pada saat yang sama, optimalisasi pemanfaatan garam produksi lokal untuk memenuhi kebutuhan garam konsumsi dan beberapa sektor industri menjadi perhatian pemerintah,” tutup Rainey.