geosurvey.co.id — Dui Lian Labiancia (28), pelaku perampokan yang menewaskan korbannya dua tahun lalu, akhirnya ditangkap polisi.
Pelaku warga Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, ditangkap pada 19 Oktober 2024 di dekat rumahnya.
Bahkan tak lama setelah kejadian tersebut, Dui Lian melarikan diri ke Kalimantan dan berakhir menjadi awak kapal cumi di Tegal.
Kasat Reskrim AKP I Gede Gustiyana mengatakan, aksinya pada 21 Juli 2022 menewaskan seorang ibu muda bernama Linda Rahmawati (29) di Jalan Pademangan II, Pademangan, Jakarta Utara.
Pelaku diketahui melarikan diri dan berpindah-pindah tempat, mulai dari bekerja sebagai kuli hutan di Kalimantan hingga menjadi awak kapal cumi di Tegal, kata Gustiana, Sabtu (26/10/2024).
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi setelah diketahui Dui Lian berpindah-pindah tempat untuk menghindari pengejaran polisi.
Polisi terus mengerahkan informan di sekitar rumah Dui Lian di Varacas untuk memantau apakah orang yang terkena dampak dapat kembali ke rumah kapan saja.
Polisi juga beberapa kali mendatangi rumah pelaku untuk memastikan apakah ada korban di sana.
“Saat mereka menangkapnya, kami menggeledah rumahnya sebanyak enam kali. Tapi masalahnya dia sudah pergi dan keluarga tidak kooperatif,” kata Gustiana. Polisi terjatuh dari atap saat menangkap pelaku
Sementara itu, aksi menegangkan mewarnai proses penangkapan Dwi Lian Labiansyah.
Pelaku mencoba melarikan diri melalui atap rumahnya di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara saat dikepung polisi, Sabtu (19/10/2024).
Dui Lian berusaha melarikan diri dengan menggunakan pintu rahasia yang menghubungkan atap rumahnya dengan atap rumah tetangga.
Saat penangkapan, polisi harus menggiring pelaku ke atas atap hingga terjatuh dan mengalami luka serius.
“Pelaku melakukan perlawanan dan anggota kami akhirnya terjatuh dari atap hingga melukai kepala dan jari,” kata Gustiana.
Dui Lian ditangkap dan ditembak di kedua betisnya.
Tindakan tegas ini terpaksa dilakukan untuk melumpuhkan para pelaku yang nekat memberontak saat hendak ditangkap.
“Karena pelaku berusaha melawan hingga anggota kami terluka, akhirnya kami terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur,” kata AKP Gustiyana.
Diduga ia menyempatkan diri kembali ke Varacas untuk membeli narkoba karena diketahui kecanduan sabu.
Sementara saat ditangkap, Dui Lian kedapatan baru saja mengonsumsi sabu yang dibeli dari pengedar dekat rumahnya.
Dui Lian dijerat Pasal 365 KUHP atas perampokan dengan kekerasan.
Dui Lian terancam hukuman 15 tahun penjara atas tindakannya yang menyebabkan kematian korban.
Diberitakan sebelumnya, korban Linda Rahmawati diculik saat berkunjung ke rumah temannya di Jalan Pademangan II pada 21 Juli 2022.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 2 Tahun Pelarian, Viral Penculikan di Pademangan Menjadi Pekerja Hutan Kalimantan di Kru Kapal di Tegal