Laporan jurnalis Tribunnews Ismailo
Tribunes, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdiki) menegaskan kebijakan pembatasan transfer pulsa maksimal Rp 1 juta tetap berlaku hingga saat ini.
Ismail, Pj CEO Infrastruktur Digital Komdigi, mengatakan kebijakan tersebut masih berlaku untuk seluruh perusahaan operator seluler di Indonesia.
Menurut Ismail, kebijakan tersebut untuk mencegah penyalahgunaan pulsa sebagai sarana transaksi aktivitas perjudian online.
“Operasi (transfer) maksimal 1 juta sudah berjalan dan sudah diselesaikan oleh seluruh operator. Akan terus berjalan,” kata Ismail saat ditemui di kantor Komdigi Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Sementara itu, Komdigi kini tengah melakukan sejumlah upaya untuk menertibkan aktivitas ilegal di ruang digital, salah satunya adalah praktik perjudian online.
Baru-baru ini Komdigi mengundang beberapa petinggi perusahaan operator seluler untuk membahas perkembangan perjudian online di Indonesia.
Rapat dipimpin oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Meutya Hafid) dan juga dihadiri oleh anggota Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Tadi pagi kami mengakhiri rapat yang dipimpin oleh Menteri Komunikasi dan Teknologi serta Kepala PPATK,” kata Ismail.
“Kami melakukan rapat koordinasi dengan Komdigi beserta operator seluler dan jajaran PPATK untuk membahas langkah selanjutnya dan rencana proaktif pencegahan perjudian online dan aktivitas ilegal lainnya di ruang digital,” ujarnya.
Terkait minat terhadap perjudian online, Ismail mengatakan ada dua topik utama yang dibahas dalam pertemuan tersebut.
Pertama, arahan Komdigi agar operator seluler dapat aktif mempromosikan praktik perjudian online kepada setiap pelanggannya.
Misalnya saja menyebarkan informasi singkat mengenai dampak negatif dari aktivitas perjudian online.
“Pertama, sebagai upaya untuk bekerja sama dengan masyarakat agar mereka tidak terjebak atau terpuruk karena terjebak dalam perjudian online,” kata Ismail.
“Nantinya dilakukan melalui media sosial masing-masing pelanggan operator seluler. Sosialisasinya bermacam-macam, ada yang berkelompok, ada yang menyasar,” lanjutnya.
Kedua, Kominfo juga membahas upaya pencegahan transfer pulsa sebagai alat pembayaran dalam aktivitas perjudian online.
“Dan ini rapat pendahuluan, hanya rapat pendahuluan. Oleh karena itu, kedepannya kita tidak akan melanjutkan lagi dalam bentuk rapat teknis untuk membahas lebih detail langkah-langkah proses pelaksanaannya,” tutupnya.