Laporan Jurnalis geosurvey.co.id Abdi Ryanda Shakti
geosurvey.co.id, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menjawab pertanyaan mantan pegawainya, Zarof Ricar, yang diduga menjadi perantara kasus tersebut sejak 2012.
Hal itu diketahui setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Zarof dan menemukan emas senilai hampir Rp1 triliun hingga sepuluh kilogram terkait dugaan konspirasi suap putusan pemakzulan Gregorius Ronald Tannur.
Juru bicara MA Yanto mengatakan saat ini ada upaya untuk menghentikan kasus dugaan makelar seperti yang dilakukan Zarof.
Pencegahan dilakukan melalui Komisi Yudisial (KY), Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas) dan Peraturan Mahkamah Agung.
“Namun kejadian seperti ini masih saja terjadi. Karena yang jelas MA berkomitmen tidak melindungi anggota yang tidak benar,” kata Yanto dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2021). 2024).
Karena itu, Yanto menjamin internal MA akan diperkuat dalam pelaksanaan pengawasan dan pembinaan agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali.
Kedua, ke depan kami pasti akan terus melakukan pembinaan secara konstan dan intensif kepada para hakim agar kejadian serupa di kemudian hari tidak terulang kembali, tambahnya.
“Dan sebelumnya kebijakan pimpinan MA adalah memberikan kewenangan kepada Ketua Hakim untuk bertindak seperlunya jika terjadi penyimpangan seperti ini,” ujarnya. Zarof mengumpulkan Rang Halos Rp 1 triliun dan emas batangan 51 kg
Mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar alias ZR ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung terkait kasus suap penanganan pemakzulan Ronald Tannur.
Namun dalam pemeriksaan, penyidik Kejagung menemukan barang bukti uang tunai berbagai mata uang asing senilai 920.912.303.714 atau hampir 1 miliar dan emas batangan total 51 kilogram.
Dari pemeriksaan, Zarof Ricar diketahui menerima sejumlah uang dan emas tersebut atas perannya sebagai makelar kasus atau merek selama menjabat Kepala Badan Litbang Diklat MA Kumdil periode 2012-2022. Zarof juga ditunjuk sebagai Direktur Jenderal Interim Badilum pada tahun 2020.
Kaos ini terungkap saat penyidik Kejaksaan Jampidsus mengusut kasus konspirasi jahat berupa suap hakim dan pengacara untuk memfasilitasi banding Ronald Tannur, yang divonis bersalah dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian. dari pacarmu. .
Direktur Penyidikan Jampdisus Kejaksaan Agung RI Abdul Qohar mengatakan Zarof yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Pembinaan Hukum dan Peradilan MA mendapat kepuasan dari perkara MA berupa uang.
“Ada yang rupee dan ada pula yang mata uang asing. Seperti kita lihat di atas, kalau ditotal nilainya kalau dirupiahkan adalah Rp 920.912.303.714,- dan emas batangan seberat 51 kilogram,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung. Indonesia, Jumat, hari (25/10/2024).
Terkait uang tersebut, Qohar mengatakan, tim penggeledah menemukannya di dua kediaman yang ditempati Zarof, yakni di Senayan, Jakarta Selatan dan Hotel Le Meridien, Bali, pada Kamis, 24 Oktober 2024. Konferensi pers Kejaksaan Agung tentang pengungkapan uang tersebut kasus konspirasi suap terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar terkait kasus Ronald Tannur, Jumat (25/10/2024) (Trunnews/Fahmi Ramadhan)
Berikut barang bukti yang disita Kejaksaan Agung dari kediaman Zarof di Senayan, Jakarta, dan hotel Le Meridien Bali;
Jakarta
-Mata uang asing sampai dengan SGD 74.494.427; -Mata uang asing senilai 1.897.362 USD; -Mata uang asing senilai €71,200;
-Logam mulia berjumlah 449 buah, yaitu Emas Murni 999,9 keping dalam emas 100 gram dan logam mulia Emas Antam 20 keping 100 gram keping, sehingga total jenis logam mulia emas Antam memiliki berat 46,9 kg.
– Ditemukan 1 (satu) kantong warna merah muda : – 12 (dua belas) buah emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram; potongan emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram dan 3 lembar emas logam mulia PT Antam masing-masing 50 gram – 1 (satu) dompet hitam berisi 1 lembar emas logam mulia PT Antam seberat 1 kg kode JR599; – 1 (satu) lembar plastik abu-abu berisi 10 lembar emas mulia PT Antam masing-masing seberat 100 gram – 3 (tiga) lembar sertifikat berlian NPNEN ISO/IEC17025; – 3 (tiga) kwitansi penyimpanan emas mulia.
Le Meridien Hotel Bali
– 1 (satu) bungkus uang tunai Rp 100.000 isi 100.000 senilai Rp 10.000.000; – 1 (satu) paket isi 98 lembar uang tunai Rp 50.000 senilai Rp 4.900.000 sehingga total 33 paket senilai Rp 3.300; uang 19 lembar uang senilai Rp100.000, uang 5 lembar senilai Rp5.000 dengan jumlah seluruhnya Rp1.925.000; – 1 (satu) paket uang tunai isi 35 lembar senilai Rp 5.000 dengan jumlah keseluruhan Rp 175.000; Rp 114.000.
Ronald Tannur, tersangka kasus konspirasi pencabutan daftar hitam, ditetapkan
Kejaksaan Agung RI menetapkan mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung Zarof Ricar alias ZR sebagai tersangka suap tingkat pemakzulan terhadap terdakwa Ronald Tannur.
Di sisi lain, Zarof diduga berkolusi dengan kuasa hukum Ronald, Lisa Rahmat (LR), untuk memfasilitasi pengajuan pencabutan izin kliennya ke Mahkamah Agung terkait kasus pelecehan tersebut.
“Dari hasil penyidikan yang dilakukan pada Jumat, 25 Oktober 2024, Jaksa Penyidik Jampidsus menetapkan dua orang tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi, yaitu ZR, mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung,” katanya. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI Abdul Qohar saat pers, di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jumat (25/10/2024).
Qohar menjelaskan konspirasi jahat yang dimaksud antara Zarof dan Lisa yang mencoba menyuap hakim tingkat kasasi yang mengadili kasus Ronald dengan memberikan uang sebesar 5 miliar.
Dari konspirasi tersebut, Lisa menjanjikan Zarof Rp 1 miliar sebagai ganti rugi.
“LR meminta ZR agar Hakim Agung tetap berusaha menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan pemakzulannya,” kata Qohar.
“Dan LR menyampaikan kepada ZR bahwa dia akan menyiapkan uang atau dana senilai Rp5 miliar untuk hakim MA dan memberikan ZR fee sebesar Rp miliar atas jasanya,” lanjutnya.
Qohar mengatakan uang Rp5 miliar itu rencananya akan diserahkan kepada tiga hakim agung yang menangani pemakzulan Ronald Tannur, yakni S, A, dan S.
Terkait hal itu, berdasarkan pengakuan Zarof, Qohar mengatakan tersangka mengaku sempat bertemu dengan salah satu hakim MA.
Namun, menurut dia, uang miliaran itu tidak diserahkan hakim.
“Bukan (penyerahan uang) sekadar konspirasi jahat. (Tapi) benar ketemu atau tidak, kita selidiki,” jelasnya.
Selain Zarof, Kejaksaan Agung juga menetapkan Lisa sebagai tersangka kasus konspirasi suap ini.
Adapun Zarof, Qohar menyebut dirinya dijerat Pasal 5 ayat 1 Juncto, Pasal 15, Juncto, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan kedua, Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan tersangka Lisa dijerat Pasal 5 ayat 1 Jo Pqsal 15 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Tersangka ZR akan ditahan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Namun tersangka LR tidak akan ditahan dalam perkara ini karena sudah terlanjur dilakukan penyidik terhadap yang bersangkutan,” tutupnya.