Reporter geosurvey.co.id Reynas Abdila melaporkan
geosurvey.co.id, JAKARTA – Kepala Departemen Urusan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan peristiwa terkait pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Menurut dia, pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi merupakan gagasan dan pemikiran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan pemangku kepentingan lainnya.
Harapannya, kita bisa bersama-sama melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang saat ini sudah dikelola dengan baik oleh Panitia Pemberantasan, Kejaksaan, dan pihak kepolisian, kata Sandi kepada wartawan, Selasa (22/10). . /2024).
Polri mendorong pembentukan Unit Tipikor yang dapat meningkatkan cakupan pemberantasan korupsi.
Oleh karena itu, setelah pernyataan Presiden keluar, jajaran pemerintahan yang tidak terkait, Bareskrim Polri dan satuan lainnya dilebur menjadi satu menjadi Kortas Korupsi, dan ini terus berjalan, sehingga bisa cepat dilacak, kata Sandi.
Polisi bintang dua itu menambahkan, reformasi setelah keluarnya perintah presiden bisa dilaksanakan.
Oleh karena itu, sudah dibuat Perpol (reformasi kepolisian) yang berkoordinasi dengan lembaga terkait, baik Kementerian Hukum dan Reformasi Industri, Kementerian Keuangan, Kumham dan sebagainya, ”ujarnya.
Kini Korps Persepsi Korupsi sudah bisa diimplementasikan dan dilacak.
Polri meyakini kehadiran Kortas Korupsi dapat memberikan manfaat yang besar bagi bangsa ini dalam mencegah korupsi dan membahas korupsi sehingga Indonesia bisa bebas dari korupsi.
Terkait penunjukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Sandi mengatakan bisa berjalan bersamaan.
“Iya, bisa dua proses untuk dua masalah (Perpol dan manajemen, Red),” tutupnya.
Sebelumnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) membentuk Korps Pemberantasan Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Pasukan baru ini akan dipimpin oleh seorang inspektur jenderal (irjen) atau dua perwira senior Polri.
Pembentukan Kortastipidkor diumumkan dalam Keputusan Presiden (Perpres) no. 122 Tahun 2024 tentang perubahan kelima atas Keputusan Presiden No. 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pernyataan Presiden tersebut ditandatangani Jokowi pada Selasa (15/10/2024) dan diterbitkan pada hari yang sama.
Sejalan dengan reformasi presidensial, dikatakan perlu adanya penataan organisasi dan tata tertib Polri dalam rangka melaksanakan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pasal 20A ayat 1 Perpres 122 Tahun 2024: “Satuan Pemberantasan Korupsi yang disingkat Korps Kortastipid adalah badan yang melaksanakan tugas pokok di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Polri.”
Pasal 20A misalnya tentang penanganan pengambilan keuntungan dan pencegahan kegiatan ilegal korupsi.
“Kortastipidkor dipimpin oleh Kepala Satuan Pemberantasan Korupsi yang telah dihapuskan Kakortastipidkor yang bertanggung jawab kepada Polri,” tulis Pasal 20A ayat. 3, Perpres 122/2024.
Kakortastipidkor didukung oleh agen Kakortastipidkor, disingkat wakakortastipidkor, Kortastipidkor memiliki tiga arah.