Laporan reporter geosurvey.co.id Fahmi Ramadhan
geosurvey.co.id, JAKARTA – Akademisi bernama Syamsul Jahidin menggugat selebriti Deddy Corbuzier di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gelar letnan kolonel yang diberikan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Dalam persidangannya, Syamsul meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencabut gelar letnan kolonel yang selama ini diberikan kepada Deddy Corbuzier.
Sebab, menurut Syamsul, pembagian kelas tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1959 jo UU Nomor 2 Tahun 1957 yang menyatakan bahwa pembagian kelas harus dilakukan atas dasar. keadaan darurat atau mendesak. .
“(Persidangan yang tertunda) batal. Akibatnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat Militer Khusus, Pangkat dan Kehormatan juncto Undang-undang Nomor 2 Tahun 1957 tentang Perjanjian Internasional tentang Panjang- Jangkauan Laporan, antara lain: Tidak memuat unsur-unsur berikut: “Pentingnya segera pemberian gelar kepada Dedi Corbuzier”, kata Syamsul saat dihubungi, Kamis (17/10/2024).
Selain itu, Syamsul mengatakan pemeringkatan tersebut juga tidak ada artinya jika dibandingkan dengan situasi di dalam negeri.
Sebab Indonesia dalam kondisi baik dan tidak darurat perang.
“Jadi pemberian gelar tersebut tidak berdasarkan urgensi, sehingga saya sebagai akademisi mengajukan kasus berdasarkan ketentuan tersebut,” ujarnya.
Ia juga menilai pemberian jabatan pada Dedi Corbuzier hanya berdasarkan kepemilikan media sosial justru akan merendahkan martabat TNI itu sendiri.
Pasalnya, kata dia, banyak prajurit TNI yang bekerja keras demi institusi tersebut tidak mendapatkan jabatan yang diterima Dédi Corbusier.
“Itu melemahkan undang-undang kita, landasan hukum kita atau martabat militer Indonesia yang telah banyak diperjuangkan oleh prajurit kita untuk naik pangkat,” jelasnya.
Selain Dedi Corbuzier, Syamsul menggugat tiga pihak lain dalam persidangannya, antara lain Kementerian Pertahanan, Panglima TNI, dan Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad).
Sementara itu, persidangan yang dimulai pada 29 Agustus 2024 kini tengah berlangsung sebagai sidang pemanggilan terdakwa.