geosurvey.co.id, PENJARINGAN – Di Penjaringan, Jakarta Utara, seorang pelaku anak terlihat membuang seorang anak ke dalam toilet sebuah apartemen.
Pelaku berinisial LR (19), pengurus rumah tangga (ART). Mengandung anaknya di kamar mandi apartemen majikannya. Penulis malu hamil di luar nikah.
Bocah hasil hubungan terlarang LR dengan pacarnya yang tidak diketahui keberadaannya itu ditemukan pada 1 Oktober 2024 saat sang majikan hendak ke kamar mandi.
Padahal, sebelum bocah malang itu ditemukan di toilet, pengusaha tersebut melihat kondisi tubuh LR yang mencurigakan beberapa bulan lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (PPA) Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Utara AKP Gerhard Sianggaran mengatakan, LR sudah bekerja di apartemen tersebut selama 6 bulan terakhir.
Pada awal masa kerjanya, LR diketahui sedang hamil.
Suatu ketika, majikan LR bertanya kenapa perutnya bengkak.
Namun, LR berdalih perut buncitnya itu karena kembung, bukan karena sedang mengandung.
“Saat ditanya majikan, dia agak gemuk, tapi terduga pelaku tidak mengaku hamil. Jawabannya saat itu berbeda,” kata Gerhard, Jumat (10/4/10). 2024).
Diketahui, LR kerap ditinggal majikannya, tak jarang ke luar kota untuk urusan bisnis.
Padahal, selama ini hubungan LR dengan kekasihnya yang sedang hamil dirahasiakan.
Perilaku perempuan berusia 19 tahun ini terungkap pada 1 Oktober, saat majikannya kembali dari kunjungan luar kota dan hendak menggunakan kamar mandi.
Karena WC mampet, majikan LR akhirnya menghubungi pengelola apartemen untuk memperbaikinya.
Namun, saat pengelola apartemen menyedot debu di kamar mandi, jenazah bocah yang dibuang LR ditemukan di dalam.
AKP Gerhard mengatakan bayi ini diperkirakan meninggal dua minggu sebelum ditemukan.
Saat ditanyai, LR mengaku melahirkan bayinya di kamar mandi dan saat itu lahir dalam keadaan sehat.
Anak sempat menginap beberapa hari, namun ditinggalkan LR di belakang AC (AC) apartemen majikannya.
Sayangnya, anak tersebut meninggal karena tidak mendapat perawatan yang layak.
Saat itu, LR yang ngeri melihat bayinya meninggal, akhirnya membuang anak dari kandungannya ke toilet.
Alasan dia malu karena anak tersebut hasil hubungan terlarang dengan pacarnya, kata Gerhard.
Atas perbuatannya, ia ditangkap berdasarkan pasal 80 ayat 3 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Pengarang: Gerald Leonardo Agustino
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Hamil di Luar Nikah, Pembantu Menyusui Bayi di Toilet Apartemen, kepada Majikannya, Perutnya Buncit Akibat Perut Kembung.