Reporter geosurvey.co.id Namira Yunia melaporkan
geosurvey.co.id, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melarang penjualan iPhone 16 di pasar Indonesia hingga Apple melunasi tagihan investasinya di sini.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengumumkan larangan lisensi peluncuran iPhone 16.
Dalam keterangan resmi yang dikutip Channel News Asia, Agus Gumiwang mengatakan peluncuran iPhone 16 terkendala karena belum adanya Sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
“Apple iPhone 16 belum bisa dijual di Indonesia karena masih menunggu perpanjangan sertifikasi TKDN, kami masih menunggu investasi lebih lanjut dari Apple,” kata Agus kepada media di Grand Ballroom Hotel Kempinski Jakarta.
Sekadar informasi, TKDN merupakan sertifikat mutu komponen suatu produk atau jasa dalam negeri yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
Untuk memperoleh sertifikasi tersebut, produk Apple harus memenuhi persyaratan komponen dalam negeri minimal 40 persen.
Untuk memenuhi nilai-nilai tersebut, pemerintah Indonesia mewajibkan Apple untuk membangun fasilitas penelitian dan pengembangan (R&D) di Indonesia sebagai bagian dari komitmen investasinya.
Dengan mengamankan komitmen investasi tersebut, Apple akan mendapatkan sertifikasi TKDN yang diperlukan untuk menjual perangkat seri iPhone 16 di Indonesia.
“Investasi Apple hanya mencapai Rp 1,48 triliun ($94,53 juta) masih di bawah total komitmen sebesar Rp 1,71 triliun,” jelas Agus.
“Itulah sebabnya kami terus mendorong Apple tidak hanya membangun akademi, tapi juga membangun pabrik penelitian dan pengembangan.”
“Hal ini akan membawa manfaat besar bagi Indonesia, antara lain penciptaan lapangan kerja dan peningkatan sumber daya manusia di industri,” tambah Agus.
Apple belum memberikan tanggapan apa pun, namun jika Apple memenuhi komitmen investasinya, pemerintah kemungkinan akan mengizinkan peluncuran iPhone 16 yang sangat dinantikan pada 20 September, bersama dengan produk baru Apple lainnya. Pemerintah Indonesia memblokir peluncuran iPhone 16 yang menuai kritik
Menanggapi penundaan lisensi iPhone 16 yang dikeluarkan pemerintah, netizen mendapat reaksi beragam.
Beberapa mendukung keputusan tersebut, dengan alasan pentingnya memenuhi persyaratan lokal, sementara beberapa netizen mengkritik penundaan izin penjualan iPhone 16.
“Terlalu banyak birokrasi, Apple tidak akan rugi jika tidak berinvestasi di Indonesia. Lebih baik berinvestasi di negara lain yang minim korupsi,” kata pengguna X @7dosabesarr.
Akibat tertundanya perizinan peluncuran iPhone 16, beberapa penggemar Apple di Indonesia mulai mencari perangkat canggih tersebut di toko Apple di negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.
Meskipun peluncurannya relatif cepat, netizen mengapresiasi pajak dan biaya pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang dikenakan oleh bea cukai masih relatif ramah kantong.
Berdasarkan perhitungan Bloomberg Technoz, total biaya pengiriman iPhone 16 pulang termurah dari Singapura ke Indonesia hanya Rp 18 jutaan.
Harga tersebut sudah termasuk pajak IMEI sebesar 155 USD atau setara Rp 2,4 juta.