Laporan jurnalis geosurvey.co.id Danang Triatmojo
geosurvey.co.id, JAKARTA – Menteri Kehakiman AKBP Andy Agatas menyatakan pemerintah menyetujui perubahan Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Daerah Jakarta (DKJ) hasil pembahasan badan legislatif. DPR (Baleg) yang akan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna atau pada pengambilan keputusan tingkat II DPR RI.
Pendekatan yang dilakukan pemerintah adalah dengan mencapai kesepakatan dan berharap kesepakatan yang dicapai dapat merujuk pada pengambilan keputusan tingkat II atau rapat paripurna DPR, kata Supertman di ruang rapat Baleg DPR. di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin malam (18/11/2024).
Supertman mengatakan, perubahan UU DKJ dapat menegaskan kepastian hukum mengenai status DKJ provinsi sebagai ibu kota negara asalkan ada Keputusan Presiden (Keprs) tentang pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke ibu kota nusantara (IKN). . yakin.
Perubahan UU DKJ ini diharapkan dapat mengukuhkan kepastian hukum atas status provinsi DKJ sebagai ibu kota negara, selama belum ada perintah presiden mengenai pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke ibu kota nusantara. belum ditentukan,” ujarnya.
Seluruh Fraksi Parpol di Badan Legislatif DPR RI (Balag) sebelumnya sepakat membahas RUU DKJ untuk disahkan dalam rapat paripurna.
Sebelum mengambil keputusan Tingkat I ini, Belg dan pemerintah telah mengadakan rapat kerja untuk membahas empat bagian tambahan RUU tersebut.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menerima usulan perubahan Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kawasan Khusus Daerah (DKJ) Jakarta yang diajukan DPR RI.
Pendekatan tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mengari) RI Tito Karnavian dalam rapat kerja (raker) bersama Badan Legislatif DPR RI (Balag), Senin (18/11/2024).
Pemerintah juga menyetujui usulan DPR RI agar dapat diproses dengan baik sesuai mekanisme yang ada, kata Mendagri Tito di ruang rapat Baleg DPR RI, di Kompleks Parlemen Senai, Jakarta. .
Dengan begitu, Mendagri Tito berharap pembahasan RUU DKJ bisa segera selesai.
Lebih lanjut, kata dia, banyak pasal yang tidak dibahas dalam undang-undang yang diamandemen tersebut.
“Tentunya kami juga berharap kepada pemerintah agar proses ini, mengingat pasal yang dibahas tidak banyak, bisa diselesaikan secepatnya agar lebih pasti,” ujarnya.
Mantan Kapolri ini menjelaskan alasan pemerintah menerima usulan tersebut karena dalam pasal tambahan yang diajukan DPR RI menekankan posisi Daerah Khusus Ibukota Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota.
Menurut Tito, Jakarta dengan dilengkapi pasal-pasal DPR RI akan lebih siap menghadapi kewajibannya dalam menghadapi perubahan sosial, ekonomi, dan politik.
“Pemerintah juga memandang perlu untuk melakukan penyesuaian pasal agar kewenangan khusus Jakarta segera diterapkan untuk mempersiapkan Jakarta lebih siap menghadapi perubahan ekonomi, sosial, budaya, politik dan lainnya yang akan terjadi jika ibu kota dipindahkan ke IKN” . katanya
Tak hanya itu, Tito juga menyatakan penambahan beberapa pasal dalam RUU DKJ juga dapat memberikan penegasan kepastian hukum terhadap status provinsi Jakarta.
Menurut dia, sebelum terbit Keputusan Presiden (Capres) tentang pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN.
“Sementara itu, nomenklatur DKJ tidak lagi menjadi DKI. Nadi yang bukan ibu kota, nantinya akan menjadi nomenklatur DKJ. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, mengubah nomenklatur penyelenggaraan pemerintahan di Jakarta,” Tito menekankan.
DPR dikabarkan menyetujui perubahan Undang-Undang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kawasan Khusus Daerah (DKJ) Jakarta sebagai usulan DPR.
Keputusan tersebut disetujui dalam Rapat Paripurna Ketujuh DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024). Anis Byarwati, Anggota Baleg Fraksi PKS DPR RI, saat Rapat Paripurna Baleg DPR RI dengan Pemerintah saat Pembahasan Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tantangan Daerah Khusus Jakarta (DKJ), di Gedung DPR Kompleks, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024). (geosurvey.co.id/Rizki Sandi Saputra)
Sementara usulan Belg untuk mengubah UU DKJ mencakup empat pasal lagi.
Keempat pasal tersebut adalah yang pertama, Pasal 70A: Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Jakarta yang terpilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Jakarta.
Kedua, Pasal 70B: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta hasil Pemilihan Umum Daerah Pemilihan Jakarta Tahun 2024 dinyatakan sebagai anggota DPRD Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ketiga, Pasal 70C: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (RDPR RI) terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta, tetap menjabat sebagai anggota DPR RI untuk daerah pemilihan daerah khusus Jakarta.
Dan keempat, Pasal 70D: Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta, dianggap sebagai anggota DPD RI untuk daerah pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta.