geosurvey.co.id – Mulai 1 Januari 2025, pemerintah akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Berdasarkan kebijakan tersebut, pemerintah juga telah menyiapkan insentif berupa paket stimulus ekonomi bagi masyarakat.
Untuk itu, untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, pemerintah telah menyiapkan insentif berupa paket stimulus ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai lapisan masyarakat, kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlanga Hartarto dalam konferensi pers. Paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan, Senin (16/12/2024).
Salah satu manfaat pemerintah adalah diskon listrik.
Tujuannya adalah mengurangi beban belanja publik dengan menaikkan PPN sebesar 12 persen.
Diskon listrik untuk penduduk sebesar 50 persen selama 2 bulan yakni Januari dan Februari 2025.
Diskon ini berlaku bagi konsumen listrik dengan kapasitas listrik terpasang hingga 2200 VA.
Selain itu, insentif lain bagi keluarga adalah kebijakan bantuan pangan/beras sebesar 10 kg per bulan.
Bantuan beras akan diberikan kepada 16 juta Penerima Manfaat Pangan (PBP) pada masyarakat Kategori 1 dan 2 selama 2 bulan yaitu Januari-Februari 2025.
Selain rumah tangga, pemerintah juga memberikan insentif kepada masyarakat kelas menengah, dunia usaha, serta barang dan jasa mewah.
Berikut daftar lengkap manfaat yang diberikan pemerintah akibat kenaikan PPN 12 persen seperti dikutip Kompas TV:
1. Minyakita, tepung terigu, PPN industri gula tahun 2025 sebesar 11 persen yaitu 1 persen dari DTP
2. Bantuan pangan dan beras untuk desil pertama dan kedua sebanyak 10 kg per bulan
3. Diskon biaya listrik sebesar 50 persen selama 2 bulan bagi pelanggan dibawah atau diatas daya 2200 VA
4. PPN DTP Rp5 miliar dengan dasar pengenaan pajak Rp2 miliar
5. Memulai kembali kapasitas kendaraan bermotor listrik atau baterai (electric vehicle)
6. PPNBM DTP untuk kendaraan baterai atau kendaraan listrik untuk impor roda lengkap atau CBU tertentu dan roda empat lengkap tertentu (knocked down)
7. Pembebasan pembayaran bea masuk Bank Sentral Ukraina
8. PPNBM DTP, PPN preferensi 3 persen atau PPN DTP untuk kendaraan bermotor hibrida
9. Insentif DTP PPH Pasal 21 Gaji Staf Rp 4,8 juta-Rp 10 juta
10. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan pada industri padat karya, masa klaim diperpanjang 6 bulan dan pembayaran 60 persen selama 6 bulan
11. Diskon asuransi kecelakaan kerja sebesar 50 persen selama 6 bulan berlaku untuk industri padat karya tertentu.
12. PPH final 0,5 persen untuk UMKM diperpanjang hingga tahun 2025
13. Subsidi pinjaman untuk investasi industri padat karya 5 persen
(geosurvey.co.id/Widya) (KompasTV)