Laporan Jurnalis geosurvey.co.id Rahmat W. Nugraha
geosurvey.co.id, JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan hari libur nasional pada tahun 2025.
Rinciannya, sepanjang tahun 2025 terdapat 17 hari libur nasional dan 10 hari libur kolektif, sehingga total ada 27 hari libur nasional dan hari libur kolektif.
“Pada hari ini tanggal 14 Oktober 2024 telah dilaksanakan rapat tingkat menteri untuk menentukan kelanjutan penandatanganan SKB Menteri ke-3 pada hari libur nasional dan cuti tahun 2025.” – kata Menteri Koordinator Pembangunan Sosial dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di Jakarta, Senin (14/10/2024).
Muhadjir mengatakan, ketentuan ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi masyarakat, sektor perekonomian, dan swasta dalam bertindak. Selain itu, temuan ini juga menjadi acuan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan program kerja tahun 2025.
“Penunjukan SKB Tahun 2025 ini terkait dengan Perpres Nomor 8 Tahun 2024 tentang hari libur,” ujarnya.
Peraturan Menteri Ketiga tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025 ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas; Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; dan sebagainya. Menteri Ketenagakerjaan Airlangga Hartarto diwakili Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.
Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan, sehubungan dengan hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan SKB 3 menteri setiap tahunnya, pihaknya mengirimkan surat edaran Nomor M/3/HK.04/IV/2024 kepada Menteri Ketenagakerjaan. mengenai pelaksanaan cuti bersama di perusahaan.
Surat edaran ini menegaskan bahwa cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Pelaksanaan cuti bersama bersifat opsional atau opsional sesuai dengan kontrak antara pengusaha dengan pekerja/karyawan dan/atau pekerja/serikat buruh dan pemberi kerja, kontrak kerja, peraturan perusahaan atau kontrak kerja bersama dan ketentuan hukum, dengan memperhatikan. kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
Oleh karena itu, bagi pegawai yang mengambil hari libur kolektif, maka hak cutinya membatasi hak libur tahunan pegawai yang bersangkutan, jelas Wamenaker.
“Pegawai yang bekerja pada hari libur bersama berhak mendapatkan cuti tahunan tidak terbatas dan mendapat imbalan seperti pada hari kerja biasa,” tutupnya.