Laporan reporter geosurvey.co.id Lita Febriani
geosurvey.co.id, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan Upah Minimum Negara (UMP) akan dinaikkan sebesar 6,5 persen pada tahun 2025.
Semula Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan agar UMP dinaikkan sebesar 6 persen pada tahun depan, namun Presiden Prabowo berbeda pendapat dan mematok angka 6,5 persen.
Berbicara di Istana Negara Jakarta, Jumat (29/11/2024), Prabowo mengatakan, “Setelah berkonsultasi dengan para pemimpin buruh dan mengadakan pertemuan, kami mengambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum sebesar 6,5 persen pada tahun 2025.”
Hal ini ditanggapi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melalui Direktur Operasional Bob Azam. Menurut dia, pihaknya masih belum mengetahui apa yang akan digunakan untuk menaikkan UMP menjadi 6,5 persen.
“Sejauh ini kami belum mengetahui dasar penetapan pemerintah menaikkan 6,5 persen dan bagaimana penetapan upah ke depan,” kata Bob saat dihubungi geosurvey.co.id, Jumat (29/11/2024).
Menurut Bob, dunia usaha akan mengalami kebingungan sementara dalam mengukur kenaikan berbagai biaya akibat porsi UMP sebesar 6,5 persen.
“Bagaimana dunia usaha menghitung kenaikan biaya tenaga kerja dan biaya realitas bisnis di masa depan?” dia menjelaskan.
Pak Apindo kini menunggu pengumuman pemerintah terkait kepemilikan 6,5 persen saham UMP pada tahun depan.
“Kami sekarang menunggu pernyataan dari pemerintah, bukan hanya soal jumlahnya, tapi apakah kami mampu,” kata Bob Azam.
Dia tidak senang
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEC) Mirah Sumirat tidak senang dengan kenaikan upah global sebesar 6,5 persen pada tahun 2025.
Pak Mirah mengatakan kenaikan ini jauh dari angka 20 persen yang disebutkan pihaknya.
Tentu saja angka 6,5 persen masih jauh dari yang kita inginkan. Tadinya kita kirimkan (kenaikan yang diinginkan) sebesar 20 persen, kata Mirah kepada Tribunnews, Jumat (29/11/2024).
Mirah yang mengira kenaikan ini diputuskan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, memberikan sejumlah dokumen kepada pemerintah.
Ia mengatakan, selain kenaikan 6,5 persen, pemerintah juga harus banyak melakukan penurunan harga.
Contohnya termasuk diskon 20 persen untuk makanan dan sembilan item (seperti bir).
Mirah kemudian juga meminta bantuan untuk biaya perjalanan para pekerja dan golongan ekonomi lemah.
Selain itu, kata dia, selain kenaikan 6,5 persen, negara juga harus memberikan dukungan listrik dan bahan bakar.
Mirah mengatakan, banyak dari mereka yang tidak akan mampu memenuhi kebutuhan hidup yang baik jika tidak meningkat sebesar 6,5 persen saja.
“Bagi kami 6,5 persen itu tidak layak untuk kehidupan buruh,” kata Mirah.
Ia lalu mencontohkan upah minimum wilayah Jakarta yakni Rp5 juta. Artinya terjadi peningkatan sebesar 6,5 persen menjadi sekitar Rp300 ribu pada tahun 2025.
Ngomong-ngomong, menurut Mirah, secara mental jika ada kenaikan upah minimum berarti harga barang dan transportasi juga ikut naik.
Mirah menilai hal itu sama saja tidak meningkatkan pendapatan masyarakat.
Artinya, upah naik, tapi ini juga dibarengi dengan kenaikan harga barang dan angkutan umum. BBM juga meningkat. Jadi, dengan kenaikan upah ini, dominonya Efeknya mengejutkan,” pungkas Mirah.