Reporter Tribune.com, Fahdi Fahlavi melaporkan
geosurvey.co.id, JAKARTA – Pemerintah telah mengesahkan UU No. 33 Tahun 2014 untuk menerapkan Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan peraturan pembuatannya yang mewajibkan sertifikasi Halal bagi seluruh produk yang beredar.
Namun ada pengecualian untuk produk non-halal
Seperti yang dikatakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk (BPJPH) Haikal Hasan.
“Mengonsumsi suatu produk adalah sebuah pilihan. Halal bisa dinyatakan dengan sertifikasi Halal. Non-Hal juga bisa dinyatakan asalkan mencantumkan pernyataan tidak Halal,” kata Haikal dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/10). / 2024)
Aturan ini menjamin ketersediaan dan jaminan produk halal bagi konsumen, kata Haikal.
“Sekarang produsen produk lebih mudah memperkenalkan produk berkualitas dan bernilai tambah karena berstandar Halal, sekaligus memberikan layanan pelanggan yang prima,” kata Hykal.
Menurut Hycal, penerapan Jaminan Produk Hal (JPH) mempertimbangkan berbagai aspek teknis terkait.
Tujuannya untuk memastikan penerapan wajib sertifikasi HAL terlaksana tanpa menimbulkan ketidaknyamanan bagi dunia usaha.
Penerapan wajib sertifikasi Hal antara lain berlaku untuk produk dengan batas transparan.
BPJPH, kata Hickall, terus mengedukasi para pelaku usaha agar tersertifikasi HAL dengan penuh kesadaran.
“Sertifikasi HAL tidak boleh menjadi beban, pemenuhan kewajiban regulasi, atau sekedar masalah administratif. Apalagi saat ini kesadaran konsumen terhadap pilihan produk Hal semakin meningkat,” ujarnya.