geosurvey.co.id, JAKARTA – Guna mendorong penggunaan kendaraan listrik lebih luas dan mengurangi polusi udara, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta 38 Tahun 2023 berdasarkan penetapan pajak dan retribusi kepemilikan kendaraan bermotor pada tahun 2023.
Peraturan tersebut mengatur tentang kebijakan perpajakan terhadap kendaraan listrik atau kendaraan listrik berbasis baterai (KBL Berbasis Baterai).
Peraturan ini memberikan sejumlah insentif penting bagi pemilik kendaraan listrik, khususnya terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), kata Maurice Denny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta . dalam sebuah laporan. pengumuman pada Rabu (23/10/2024).
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Tahun 2023 No. 38 Pasal 10 menjelaskan berbagai insentif, yaitu:
1. Pemberlakuan PKB CBL dengan baterai pada orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen (nol persen) dari pemberlakuan PKB dasar.
2. Retribusi KBL PKB dengan baterai untuk angkutan umum untuk orang ditetapkan sebesar 0 persen (nol persen) dari retribusi dasar PKB. 3. Retribusi PKB KBL Baterai Barang Angkutan Umum ditetapkan sebesar 0 persen (nol persen) dari retribusi dasar PKB.
4. Pemberlakuan PKB CBL berbasis baterai sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sampai dengan ayat 3 tidak mencakup kendaraan yang dikonversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan baterai.
5. Properti berbasis baterai KBL yang kedua dan selanjutnya diberi insentif dan tidak dikenakan tarif pajak progresif.
6. Pengalihan kepemilikan KBL berbasis baterai dianjurkan tanpa dikenakan BBNKB dan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. PKB nol persen untuk kendaraan listrik
Salah satu poin penting dalam peraturan gubernur ini adalah pengenaan PKB 0% pada CBL berbasis baterai yang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari pengenaan PKB dasar.
Artinya, kendaraan listrik milik perorangan atau perusahaan sama sekali tidak dikenakan PKB.
Hal ini berlaku baik bagi kendaraan pribadi maupun umum untuk angkutan orang dan barang.
Namun perlu diingat bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang diubah dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan bertenaga baterai.
Kendaraan yang dikonversi tetap dikenakan PKB sesuai aturan yang berlaku untuk kendaraan bermotor biasa. Pajak progresif dihapuskan
Selain penghapusan PKB, keringanan juga diberikan dalam bentuk penghapusan tarif pajak progresif bagi pemilik KBL berbasis baterai kedua dan selanjutnya.
Dalam keadaan normal, pajak progresif dipungut berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki oleh perorangan atau badan hukum. Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan listrik tidak perlu khawatir dengan kenaikan tarif pajak seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan listrik yang mereka miliki. Kendaraan listrik gratis BBNKB
Tak hanya PKB, pengalihan kepemilikan KBL berbasis baterai juga diberikan dalam bentuk likuidasi BBNKB.
Artinya, tidak ada biaya BBNKB yang dikenakan saat melakukan transaksi pembelian atau penjualan maupun pengalihan kepemilikan mobil listrik.
Kebijakan ini tentunya membuat kepemilikan kendaraan listrik semakin menarik dan terjangkau bagi warga DKI Jakarta.
Dengan berbagai insentif yang diberikan, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan.