geosurvey.co.id, TANGERANG – Pemilik pagar laut bambu sepanjang 30 kilometer di lepas pantai Kabupaten Tangerang, Banten, diminta merobohkan pagar yang dipasangnya.
Pemilik pagar yang masih misterius itu diberi waktu 20 hari untuk mendobrak pagar itu sendiri.
Peringatan itu disampaikan Pung Nugroho Saxono, Direktur Jenderal Pengawasan Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, saat meninjau lokasi pagar bambu di Laut Tangerang, Kamis (9/1/2025). ).
Berbicara dari atap KP Orca 2, Kamis sore, Ipung mengatakan, “Kami diberi waktu 20 hari untuk melakukan pembongkaran sendiri.
Pung mengatakan, jika pemilik pagar tidak segera mengeluarkan bambu tersebut dari laut dalam waktu 20 hari ke depan, petugasnya akan mencabutnya.
“Kalau tidak dibongkar, kami dari PKC yang akan melakukan pembongkaran,” ujarnya.
Namun saat ini, PKC masih melakukan penyelidikan mendalam bekerja sama dengan institusi terkait, dan akan segera mengungkap pemasang pagar bambu tersebut ke publik.
Pune ditangguhkan karena tidak memiliki izin induk dari Badan Pemanfaatan Laut (KKPRL) dan berada dalam zona penangkapan ikan serta zona pengelolaan energi sehingga menimbulkan kerugian bagi nelayan dan kerusakan pantai. ekosistem.
Hal ini juga sejalan dengan amanat Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Vahyu Trenggono yang menghimbau agar segala kegiatan eksploitasi ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dapat merugikan keanekaragaman hayati dan mengubah fungsi laut. ruang seperti tembok laut harus segera dihentikan.
Karena tidak sesuai dengan praktik internasional Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS 1982) dan dapat mengancam kelestarian lingkungan hidup.
Pung sebelumnya menjelaskan, tim gabungan Direktorat Jenderal PSDKP dan Polisi Khusus Laut (Polsus) Dinas Kelautan dan Perikanan Banten melakukan penyelidikan pada September 2024 di desa dan kawasan kecil lokasi pagar laut tersebut.
Berdasarkan hasil investigasi dan foto udara/drone, tali laut tersebut diluncurkan dari Desa Margamulya hingga Desa Ketapang.
Kemudian Desa Patra Manggala menuju Desa Ketapang. Bambu tseruku dikenal sebagai bahan bangunan utama pagar.
Melengkapi pernyataan Ipung, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Sumono Darwinto menjelaskan, lokasi keramba tersebut berada di Kawasan Perikanan dan Kawasan Pengelolaan Energi sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Tahun 2023 No. 2 Provinsi Banten. .
Tim juga melakukan survei foto drone dan arcgis, yang menunjukkan kondisi dasar berupa hamparan puing dan pasir dengan jarak garis pantai sekitar 700 meter dari perairan pantai hingga lokasi pengepungan. meter. Berdasarkan peta laut elektronik, belum ada kepastian kepatuhan Dinas Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dalam operasi blokade ini, kata Sumono.